Pemerintah Kaji Mobil Listrik Bebas PPnBM dan Bea Masuk Jadi 5%

Michael Reily
26 Februari 2018, 18:00
Serah Terima Mobil Listrik
Michael Reily|Katadata
Mitsubishi Motors Corporation menyerahkan 10 kendaraan listrik kepada pemerintah Indonesia.

Kementerian Perindustrian mengusulkan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuk sebesar 5% untuk Low Carbon Emmision Vehicle (LCEV) atau kendaraan remah emisi karbon. Usulan ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berharap pembahasan bakal selesai pada bulan depan. “Kami masih membahas dan melakukan finalisasi antarkementerian,” katanya kepada wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2).

Menurut Airlangga, harga kendaraan listrik 30% lebih mahal dari kendaraan konvensional. Sehingga, pembebasan pajak dan juga minimalisasi bea masuk bakal mendorong produksi mobil listrik.

"Kami mendorong untuk mobil LECV bukan barang mewah lagi. Jadi setelah itu akan kami evaluasi karena nilanya besar dengan PPnBM yang keluarga kecil juga bisa memanfaatkan itu," katanya.

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPnBM mobil listrik sekitar 40%, sedangkan bea masuk sebesar 50%. (Baca juga: Mitsubishi Hibahkan 10 Mobil Listrik ke Pemerintah)

Pemerintah juga mengkaji insentif pajak untuk investasi dan ekspansi perusahaan di bidang mobil listrik. Tax allowance tidak hanya diberikan kepada perusahaan baru, tetapi juga perusahaan yang ingin melebarkan bisnis di Indonesia. Kemudian, pemotongan pajak yang besar juga bakal diberikan kepada perusahaan melakukan riset.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...