Empat Jenis Kendaraan Rendah Emisi Akan Dapat Insentif

Dimas Jarot Bayu
24 Januari 2018, 10:22
GIIAS 2017
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meninjau mobil listrik Nissan E-Power di ajang GIIAS 2017, Tangerang Banten, Kamis (10/8/2017).

Pemerintah masih menggodok aturan mengenai insentif kendaraan emisi karbon rendah (low cost emission vehicle/LCEV). Dalam aturan yang masih dibahas antara Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Keuangan, akan memberikan insentif untuk empat jenis kendaraan emisi karbon rendah.

Dalam pembahasan aturan tersebut, rencananya insentif akan diberikan untuk kendaraan hybrid, plug-in hybrid, listrik, dan kendaraan yang berbahan bakar hidrogen. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, kendaraan listrik dan berbahan bakar hidrogen akan diberikan insentif lebih tinggi.

Alasannya, dua kendaraan tersebut menghasilkan emisi yang lebih rendah dibanding hybrid dan plug-in hybrid. Kendati, ia menilai kendaraan listrik dan berbahan bakar hidrogen masih akan bertahap dioperasikan di Indonesia.

"Kalau kami langsung loncat akan perlu infrastruktur yang besar, perlu investasi yang besar, nah itu mungkin nanti. Tapi sebelum ke sana mungkin hybrid, plug-in hybrid," kata kata Juli ketika dihubungi Katadata, Selasa (23/1).

(Baca: Menperin: Tanpa Insentif Fiskal, Mobil Listrik Lebih Mahal 30%)

Juli mengatakan, aturan mengenai insentif yang akan diberikan kepada empat jenis kendaraan emisi karbon rendah tersebut masih alot dibahas antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, khususnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Nantinya aturan mengenai pemberian insentif akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan. 

Dia menjelaskan pemerintah harus melakukan penyesuaian dengan target penurunan emisi karbon di Indonesia. Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi karbon dalam Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim Dunia (UNFCCC COP21) Paris.

Dalam komitmen Paris (Paris Agreement) tersebut, pemerintah bersepakat menurunkan emisi karbon pada 2030 sebesar 29% dengan upaya sendiri. Adapun, pemerintah bersepakat menurunkan emisi karbon sebesar 41% dengan kerjasama dan bantuan dari luar negeri.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...