Rekening Milik Orang Meninggal Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Martha Ruth Thertina
27 Februari 2018, 22:14
Pajak
Katadata | Arief Kamaludin

Lembaga keuangan wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak rekening keuangan milik nasabah yang sudah meninggal alias rekening warisan yang belum dibagi. Hal tersebut tertulis dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Mengacu pada Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 19 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 70 Tahun 2017, lembaga keuangan yang terdaftar sebagai pelapor wajib melaporkan rekening keuangan yang dipegang oleh satu atau lebih orang pribadi dan entitas yang wajib dilaporkan. Selain itu, rekening keuangan yang dipegang entitas nonkeuangan pasif yang pengendalinya adalah orang pribadi yang wajib dilaporkan.

Adapun ketentuan mengenai pelaporan rekening warisan tertulis dalam Pasal 7 ayat 3. “Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan (a) setiap orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan; atau (b) warisan yang belum terbagi dari orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah meninggal,” demikian tertulis.

(Baca juga: Ditjen Pajak Kebut Aplikasi Pelaporan Otomatis Data Nasabah)

Selain soal rekening warisan, PMK 19 juga memuat sederet ketentuan tambahan lainnya di antaranya, manajer investasi yang mengelola portofolio investasi kolektif masuk dalam daftar lembaga keuangan, lembaga keuangan lainnya, atau entitas lainnya yang wajib melaporkan data rekening keuangan nasabah kepada Ditjen Pajak.

Dengan demikian, pelapor bukan hanya lembaga perbankan, pasar modal, perasuransian, perdagangan berjangka komoditi dan koperasi simpan pinjam. (Baca juga: Pendaftaran Lembaga Finansial Pelapor Data Nasabah Diperpanjang)

Adapun pelaporan rekening keuangan bakal mulai dilakukan pada April 2018 mendatang. Sejatinya pelaporan dilakukan secara online. Namun, jika fasilitas online tersebut belum tersedia maka pelaporan dilakukan secara langsung. Sebelumnya, Ditjen Pajak menyatakan tengah menyiapkan aplikasi khusus untuk pelaporan tersebut.

(REVISI: Judul artikel ini telah diperbarui pada 28 Februari 2018, pukul 22.00 WIB. Judul awalnya: Rekening Keuangan Milik Orang Meninggal Wajib Disetor ke Ditjen Pajak.)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...