Pendaftaran Lembaga Finansial Pelapor Data Nasabah Diperpanjang

Martha Ruth Thertina
26 Februari 2018, 19:10
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan yang akan bertindak sebagai pelapor atau nonpelapor untuk pelaporan data nasabah secara otomatis. Batas waktu pendaftaran diperpanjang dari semula akhir Februari menjadi akhir Maret 2018. Adapun pelaporan data dimulai pada April 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga menyatakan kebijakan tersebut untuk memberikan keleluasaan bagi lembaga keuangan. “Untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak,” kata dia melalui siaran pers, Senin (26/2).

(Baca juga: Ditjen Pajak Kebut Aplikasi Pelaporan Otomatis Data Nasabah)

Sebelumnya, Yoga menjelaskan seluruh lembaga keuangan yang tercakup dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, wajib melaporkan data nasabahnya. Lembaga keuangan yang dimaksud di antaranya perbankan nasional, manajer investasi pada pasar modal, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia, hingga koperasi.

Adapun sesuai Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis, lembaga keuangan wajib melaporkan data nasabah, paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

Meski begitu, menurut Yoga, tidak ada sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak mendaftarkan diri. “Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017, tidak ada sanksi kalau dia tidak daftar karena ini bersifat administratif. (Sanksi) hanya berlaku kalau mereka laporan rekening yang 1 Agustus, mereka yang tidak melakukan akan dikenakan sanksi pidana satu tahun atau denda satu miliar,” ucapnya.

(Baca juga: Tak Lapor Data Nasabah, Pejabat Bank Terancam Hukuman Penjara)

Di sisi lain, pegawai pajak yang sengaja membocorkan atau menyalahgunakan data nasabah akan dikenakan pidana dua tahun atau denda Rp 50 juta.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...