BEI Siapkan Aturan Permudah Start-Up Go-Public Tahun Ini

Desy Setyowati
28 Februari 2018, 17:25
Kioson
Kioson
Direksi dan manajemen Kioson saat IPO di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (5/10).

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mempermudah perusahaan rintisan (start-up) melantai di bursa saham. Aturan yang memudahkan start-up masuk bursa itu ditargetkan rampung tahun ini.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio berharap, tahun ini semakin banyak start-up yang melantai di bursa. "Jangan tunggu besar baru go public, tapi besarlah karena go public," ujarnya saat acara sosialisasi Start-Up #GoPublic di BEI, Jakarta, Rabu (28/2).

Berdasarkan ketentuan yang ada, calon emiten diperbolehkan merugi sebelum Initial Public Offering (IPO). Namun, mereka harus memberikan proyeksi ataupun rencana bisnis dua tahun ke depan. Sebab, investor berhak mengetahui potensi bisnis dari perusahaan yang dimodalinya.

"Saya tidak bisa mengubah (ketentuan) itu, hanya untuk satu industri saja. Tapi kalau mau bicara, silakan datang. Kasih setidaknya plan yang kami minta. Kasih publik rencana dua tahun kerja," tutur Tito.

(Baca juga: Bekraf Targetkan Industri Kreatif Sumbang PDB Rp 1.000 Triliun)

Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Privatisasi Start-up, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan Foreign Listing BEI Saptono Adi Junarso mengatakan, ada tiga ‘pintu’ untuk mempermudah start-up menjadi perusahaan terbuka atau emiten. Ketiganya adalah dari sisi aktiva berwujud bersih (net tangible assets/NTA), pendapatan, dan kapitalisasi pasar (market capitalization).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...