Sanksi Berlaku, Masih Ada Nomor Tak Terdaftar yang Belum Diblokir

Pingit Aria
5 Maret 2018, 14:36
Digital internet
Arief Kamaludin|KATADATA

Sanksi pemblokiran bertahap bagi kartu prabayar yang belum terdaftar seharusnya berlaku mulai 1 Maret 2018 lalu. Nyatanya, masih ada nomor telepn seluler yang tidak terdaftar, namun belum diblokir oleh operatornya.

Wiwik misalnya, belum belum mendaftarkan kartu prabayarnya karena ada perubahan pada nomor Kartu Keluarga (KK). Ia pasrah bila nomor telepon selulernya tak bisa digunakan untuk melakukan panggilan dan mengirim SMS keluar.

“Tapi ternyata nomor Kartu As (Telkomsel) saya masih bisa dipakai menelepon. Saya juga heran, padahal belum didaftarkan,” kata ibu dua anak ini, Senin (5/3).

(Baca juga: Telkomsel dan Indosat Beri Bonus Kuota bagi Pendaftar Kartu Prabayar)

Hal serupa dialami pengguna Twitter @Taufiq_ope, hingga 1 Maret 2018 petang lalu, nomornya yang belum didaftarkan masih bisa digunakan untuk menelepon dan berkirim SMS. "Sampai sekarang masih bisa telepon dan sms ke luar," cuitnya.

Pelaksana tugas (Plt) Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Noor Iza menyatakan, proses pemblokiran memang membutuhkan waktu. "Pemblokiran butuh setting di sistem operator, kan setting massal ini ya,” ujarnya.

Noor pun berharap operator dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menerapkan sanksi pemblokiran sesuai tahapan dan waktu yang ditentukan. “Operator juga wajib melaporkan perkembangan registrasi ini,” ujarnya.

Grafik: Kartu Prabayar Sudah Registrasi (31 Okt 2017-5 Mar 2018)
Kartu Prabayar Sudah Registrasi (31 Okt 2017-5 Mar 2018)

Menurut catatan Kominfo, hingga hari ini telah 323,12 juta nomor kartu prabayar yang telah terdaftar. Jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah, sebab jumlah kartu prabayar yang beredar mencapai 378 juta.

(Baca juga: 4 Faktor yang Membuat Registrasi Kartu Prabayar Gagal)

Reporter: Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...