Kemenkeu Kaji Tarif Pajak dan Perlakuan Khusus E-Commerce UMKM

Desy Setyowati
7 Desember 2017, 19:32
Digital fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah memang menegaskan akan memberikan kesetaraan atau level of playing field bagi pedagang konvensional maupun yang melalui jaringan (online). Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), perlu ada perlakuan khusus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang ekonomi digital atau e-commerce,

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Jokowi memintanya untuk mempertimbangkan adanya kemudahan membayar pajak dan tarif yang berbeda bagi pelaku e-commerce yang tergolong UMKM. Kementerian Keuangan pun langsung melakukan kajian terkait tarif pajak dan perlakuan khusus bagi pelaku usaha ini.

"Mungkin ada suatu pemberian perlakuan pajak, yang memungkinkan mereka melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya secara lebih mudah, namun dengan rate yang mungkin bisa dipertimbangkan," ujar dia usai menghadiri acara 'The 7th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (7/12).

(Baca: Asosiasi Tuntut Pemerintah Berani Kejar Pajak E-Commerce Asing)

Terkait dengan kemudahan bagi UMKM ini, salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Keuangan adalah mengajak PT Gojek Indonesia bekerja sama. Dengan kerja sama ini mitra pengemudi GoJek bisa lebih mudah mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga membayar kewajiban pajaknya.

Sementara terkait tarif, hingga kini Kementerian Keuangan masih menghitung berapa besaran yang pas untuk pelaku usaha kecil di bidang e-commerce ini. "Kami sedang menghitung sesuai yang diarahkan Presiden.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...