Izin Usaha SPBU yang Tidak Jual Premium Terancam Dicabut

Anggita Rezki Amelia
8 Maret 2018, 09:55
BBM SPBU
Arief Kamaludin|KATADATA

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas mengingatkan agar Stasiun Pengisian Bahan Umum/SPBU milik PT Pertamina (Persero) tidak mengurangi penjualan Bahan Bakar Minyak/BBM jenis Premium. Ini karena ada sanksi bagi badan usaha yang tidak menjual Premium, terlebih lagi di luar Jawa, Madura dan Bali.

Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad mengatakan sudah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk menindak SPBU yang mengurangi penjualan Premium. "Mereka akan diberikan teguran dan PHU (pemutusan hubungan usaha). Kami monitor terus untuk melakukan pengawasan," kata dia di Jakarta, Rabu (8/3).

Aturan penjualan Premium itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Dalam aturan itu menyebutkan Premium merupakan BBM penugasan yang  didistribusikan seluruh Indonesia kecuali Jawa, Madura dan Bali.

Adapun, tahun ini, kuota Premium yang diberikan kepada Pertamina adalah 7,5 juta Kilo Liter (KL). Kuota ini memang lebih kecil dibandingkan kuota tahun lalu yang mencapai 12,5 juta KL. Menurut Henry, pertimbangan memberikan alokasi itu karena mengacu realisasi penyerapan premium tahun lalu hanya 5 juta KL. Kuota itu juga lebih besar dari yang diajukan Pertamina sekitar 4 juta KL.

Meski sudah ada kuota 7,5 juta KL, BPH Migas menemukan adanya kelangkaan Premium di beberapa SPBU, seperti di Riau dan Lampung. Hal ini pun sempat menimbulkan gejolak dan protes masyarakat.

Menurut Henry, ada beberapa alasan Premium langka. Pertama, ada kekhawatiran daerah kalau kuota tidak cukup sampai akhir tahun. Jadi kuota Premium itu dikurangi.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...