Pengusaha Bantah Tudingan Permainan Data Kebutuhan Gula Rafinasi

Michael Reily
8 Maret 2018, 06:45
kemasan gula rafinasi
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).


Pengusaha pengguna gula rafinasi angkat suara terkait tudingan permainan data kebutuhan gula yang berpotensi menyebabkan kebocoran di pasar. Pengusaha menganggap tudingan tersebut tak mendasar, sebab pengusaha menganggap pihaknya telah memenuhi unsur kepatuhan dalam penyerahan data ke pemerintah.

“Kalau pemerintah yang meminta itu haknya karena mereka  bisa menjaga rahasia perusahaan,” kata Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono kepada Katadata, Rabu (7/3).

Menurutnya, data kontrak terkait sistem lelang juga telah disetorkan kepada penyelenggara lelang gula rafinasi, PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ). 

(Baca : Pasokan Berlebih. Kemendag Waspadai Kebocoran Impor Gula Rafinasi)

Sementara, jika data industri diberikan kepada pihak swasta, menurutnya justru akan melanggar peraturan. Sebab, pemberian data kepada pihak ketiga sama saja membuka rahasia perusahaan. Karena lelang gula rafinasi pun bisa melihat omzet penjualan, karena bakal tercatat ada penurunan atau peningkatan.

Karenanya, tuduhan yang dilakukan tersebut menyebabkan iklim usaha semakin tidak nyaman. “Itu membuat gaduh dunia usaha, bukannya memberikan semangat tapi curiga dengan negative thinking,” jelas Dwiatmoko.

Sebelumnya, potensi kebocoran gula impor itu diprediksi terjadi lantaran angka kebutuhan industri terhadap penggunaan gula kristal rafinasi (GKR) lebih rendah dibandingkan dengan alokasi impor gula.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menuturkan,indikasi kelebihan itu ditemukan lewat pendataan kontrak dalam sistem lelang. “Indikasi dilihat dari permohonan persetujuan impor, yang salah satunya berdasarkan kontrak dan kapasitas produksi antara penjual dan pembeli,” kata Bachrul, pekan lalu.

(Baca : Kemendag Siap Jelaskan Soal Lelang Gula Rafinasi ke Ombudsman) 

Menurutnya, saat ini terdapat kontrak yang dibuat untuk periode pengiriman tertentu sepanjang 2019-2021. Kontrak tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar permohonan izin impor, kendati tidak direalisasikan di tahun penerbitan perizinan impor (PI). Hal itu yang kemudian berpotensi terjadi penggelembungan volume gula rafinasi.

Bachrul juga mengungkapkan, penggelembungan volume kontrak berpotensi terjadi bila perusahaan pembeli keberatan memberikan dokumen perizinan. “Apabila data perizinannya diketahui, maka akan dapat dideteksi pembeli mana yang membuat kontrak tidak sesuai dengan kebutuhannya,” ungkap Bachrul.

Karenanya, pemerintah mendorong perusahaan besar yang memiliki kontrak jangka panjang dengan industri gula rafinasi untuk masuk dalam pasar lelang GKR. “Informasi seperti izin industri, nama perusahaan, kapasitas gudang, dan alamat pengiriman pembeli akan bermanfaat bagi tata niaga GKR,” jelas Bachrul.

Menurut catatan Bappebti, hingga Februari 2018 uji coba lelang gula rafinasi telah melibatkan sekitar 1.965 pelaku usaha yang terdiri atas 451 industri besar/IKM dan 1.514 Koperasi/UKM/UMKM sebagai peserta beli. Sementara untuk peserta jual jumlahnya baru sekitar 11 perusahaan.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...