Gerindra Rangkul Calon Poros Ketiga untuk Dukung Prabowo

Dimas Jarot Bayu
9 Maret 2018, 19:39
Hary Tanoesoedibjo
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo dan pimpinan partai lain yang berkoalisi dalam Pilgub DKI Jakarta.

Partai Gerindra berupaya merangkul partai-partai yang berencana membentuk poros baru atau poros ketiga, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Demokrat. Gerindra berencana mengajak tiga partai ini bergabung untuk mendukung Ketua Umum Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pilpres 2019.

Saat ini hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kemungkinan besar berkoalisi dengan Gerindra di Pilpres 2019. "Tak cuma dengan PKS berkoalisi, kami mungkin berkoalisi dengan PAN. PKB, termasuk juga Demokrat. Peluangnya besar," kata Riza ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (9/3).

Pimpinan ketiga partai ini bahkan masuk radar Gerindra sebagai calon pendamping Prabowo. Mereka yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Pemenangan Pilkada dan Pilpres Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

"Sebelum kami putuskan, sekarang membangun komunikasi dulu yang intensif," kata Riza. (Baca juga: Demokrat, PAN, dan PKB Jajaki Poros Ketiga di Pilpres 2019)

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan Prabowo mengagendakan pertemuan dengan pimpinan partai Demokrat, PAN, dan PKB. “Akan segera dalam waktu dekat ini (penjajakan koalisi dengan Demokrat, PAN, PKB). Kebetulan Pak Prabowo sedang di luar negeri, setelah kembali saya kira komunikasi politik dengan partai akan intensif,” kata Fadli kepada wartawan.

Meski berupaya melobi, Riza mengklaim Gerindra tak khawatir jika nantinya akan terbentuk poros baru selain dari pengusung Prabowo Subianto dan Joko Widodo. Riza sendiri meyakini munculnya poros baru dalam Pilpres 2019 tidak akan menggerus suara Prabowo.

Menurutnya, wacana pembentukan poros baru dalam Pilpres 2019 justru bagus. Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan keinginan Gerindra yang sempat mengajukan gugatan uji materi terkait ambang batas presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika itu, Gerindra beranggapan bahwa ambang batas presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara nasional berpotensi memunculkan calon tunggal dalam Pilpres 2019.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...