Pertamina Hulu Energi Ajukan Minat Perpanjang Kontrak Blok CPP
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengajukan minat perpanjangan kontrak Blok CPP, Riau. Kontrak blok ini akan berakhir pada 2022.
Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi mengatakan sudah menyampaikan surat mengenai sikapnya terhadap pengelolaan Blok CPP setelah kontraknya berakhir. Ini sebagai balasan surat dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).
PHE menyampaikan surat itu beberapa pekan lalu. “Kami sudah mengajukan intention ke Dirjen Migas” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (15/3).
Dengan surat itu, artinya baik PHE maupun mitranya yakni PT Bumi Siak Pusako sudah mengajukan intensi kepada pemerintah atas Blok CPP. Meski begitu, kedua kontraktor itu sedang mengevaluasi untuk mengajukan proposal perpanjangan secara bersama-sama.
PHE dan Bumi Siak Pusako masing-masing mengempit 50% hak kelola. Saat ini blok tersebut masuk dalam tahap produksi.
Oktober 2017, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tunggal mengatakan Bumi Siak Pusako sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan. Namun pemerintah belum menerima proposal lengkap mengenai rencana kerja setelah kontrak berakhir.
Blok CPP sebenarnya memiliki 33 lapangan. Dari jumlah tersebut, yang aktif hanya 26 lapangan. Lapangan yang aktif itu terbagi tiga Wilayah Operasi yaitu Zamrud Area, Pedada Area dan West Area. Lapangan Zamrud berada dekat Kawasan Suaka Marga Satwa dan Kawasan Hutan Lindung dan danau Zamrud.
Adapun sampai akhir September 2015 tercatat 498 sumur minyak yang masih aktif berproduksi. Sedangkan luas wilayah kerja blok tersebut mencapai 9865.95 km2.
Data Kementerian ESDM mencatat realisasi produksi siap jual minyak mentah (lifting) secara kumulatif dari Blok CPP sepanjang semester satu 2017 mencapai 1,99 juta barel. Jika dilihat dari rata-rata harian sebesar 11.098 ribu barel per hari (bph).
(Baca: Bumi Siak Pusako Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok CPP)
BOB Pertamina Bumi Siak Pusako mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk mengelola Blok CPP pada Agustus 2002. Pemerintah memberikan kontrak selama 20 tahun atau hingga 2022. Sebelumnya, Blok CPP dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia.