Skema Mitra 8 Blok Berbeda dengan Mahakam

Anggita Rezki Amelia
15 Maret 2018, 20:24
Rig Minyak
Katadata

Sistem alih kelola untuk delapan blok minyak dan gas bumi/migas yang akan berakhir kontraknya tahun ini memiliki perbedaan dengan yang sebelumnya, seperti Blok Mahakam. Salah satu perbedaannya adalah mengenai skema pemberian hak kelola (participating interest/PI) kepada mitra.

Dalam alih kelola Blok Mahakam, pemerintah terlebih dulu menyerahkan 100% hak kelolanya kepada PT Pertamina (Persero). Nantinya, Pertamina yang akan bernegosiasi dengan calon mitra tersebut, meskipun pemerintah tetap membuka peluang 30%. Saat ini bahkan hak kelola untuk kontraktor lama bisa mencapai 39%.

Untuk skema delapan blok migas ini menurut Presiden Direktur PT Pertamina Hulu Energi/PHE Gunung Sardjono Hadi mengalami perubahan. Pemerintah tidak lagi menyerahkan hak kelola 100% ke Pertamina terlebih dulu.

Namun, Pertamina harus mengajukan proposal dengan sudah menggandeng calon mitra. “Jadi yang diarahkan Kementerian ESDM itu, pada saat maju sama-sama, berapa PI yang dibagi antara Pertamina dan partnernya” kata dia di Jakarta, Senin (12/3).

Mengenai bonus tanda tangan (signature bonus), itu akan ditentukan Kementerian ESDM. Akan tetapi itu akan menjadi sebuah kompensasi bagi Pertamina. Jadi tidak ada transaksi pembelian saham. 

Menurut Gunung nantinya pihaknya akan menjadi operator di empat blok penugasan, yakni South East Sumatera (SES), Ogan Komering, Tuban, dan North Sumatera Offshore (NSO). PHE akan mengempit mayoritas saham minimal 51%.

Menurut Gunung di Blok SES, Ogan, dan Tuban pihaknya berencana menggandeng mitra eksisting. Sementara di NSO pihaknya belum berencana menggandeng mitra "Kalau final PI yang diberikan ke partner itu keputusan persero (induk usaha)," kata dia. Namun yang jelas pihaknya tetap akan menanggung 10% hak kelola pemerintah daerah.

(Baca: Kontraktor Eksisting Bisa Dapat Hak Kelola di 8 Blok Migas Gratis)

Gunung mengatakan pihaknya optimis kontrak blok blok tersebut bisa diteken sesuai waktu yang telah dipatok Menteri ESDM. "Insyaallah bisa ditandatangan tanggal 19 Maret," kata dia.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...