KPU: Presiden Jokowi Harus Cuti Ketika Kampanye

Dimas Jarot Bayu
16 Maret 2018, 17:05
Jokowi
Rusman | Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pejabat negara yang maju dalam pemilihan presiden 2019, termasuk Presiden Joko Widodo, harus mengajukan cuti di luar tanggungan selama kampanye di hari kerja. Cuti mesti dilakukan dengan memperhatikan penyelenggaraan negara.

Pengaturan jadwal ini bertujuan agar tugas-tugas kenegaraan tidak terganggu akibat aktivitas kampanye. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Pokok-nya kalau mau kampanye harus cuti, itu undang-undang yang sebut,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Secara khusus, ketentuan presiden harus cuti terdapat pada Pasal 281. Sementara pada Pasal 299 memuat hak presiden untuk berkampanye dan Pasal 300 terkait ketentuan bahwa cuti harus tetap memperhatikan keberlangsungan negara. (Baca: Jokowi Diminta Tak Gunakan Fasilitas Negara untuk Seleksi Cawapres).

Pasal 281
(1) Kampanye pemilu yang mengikut sertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi
ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan- keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 299
(1) Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
(3)Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon presiden atau calon wakil presiden; 
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau 
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...