BPH Migas Usul Dana Desa untuk Bangun Sub Penyalur BBM

Anggita Rezki Amelia
19 Maret 2018, 16:41
spbu
Arief Kamaludin|KATADATA

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas mengusulkan agar dana desa bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur Bahan Bakar Minyak/BBM. Tujuannya memperluas penyaluran BBM, bahkan bisa mencapai tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan saat ini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/SPBU yang ada di Indonesai mencapai 7.445. Padahal di Indonesia kurang lebih ada 85.000 desa. Jadi, untuk menyediakan BBM itu tidak bisa hanya bergantung pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai penyalur, khususnya jenis Solar dan Premium.

Agar jangkauan lebih luas perlu ada sub penyalur. Apalagi hingga kini ada 170 daerah di 16 provinsi yang berminat membangun sub penyalur BBM.

Untuk itu, BPH Migas meminta dukungan DPR untuk pemanfaatan dana desa. "Kami tahu ada dana desa satu desa Rp 1,5 miliar melalui regulasi yang ada bisa digunakan untuk mem-back up BBM Satu Harga ke sub penyalur tadi. Sehingga akan menggerakkan roda ekonomi di desa-desa," kata Fanshurullah usai melakukan audiensi dengan Ketua DPR di Jakarta, Senin (19/3).

Kementerian ESDM juga sudah menerbiktan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak/BBM, Bahan Bakar Gas/BBG dan elpiji (Liquefied Petroleum Gas/LPG). Lewat aturan itu, pengaturan sub penyalur sudah memiliki payung hukum. 

Dalam aturan itu, sub penyalur BBM adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna Solar dan Premium di daerah yang tidak terdapat penyalur. Sub penyalur ini bisa membangun SPBU yang secara ukuran lebih kecil daripada konvensional

Jadi mereka hanya menyalurkan BBM khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan BPH Migas. Selain itu, tidak boleh menjual BBM selain ke pengguna akhir.  

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...