Jelang Batas Waktu 31 Maret, 10 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

Rizky Alika
23 Maret 2018, 22:16
E-FILING MEMUDAHKAN WAJIB PAJAK
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Seorang petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pontianak, Kalbar, Jumat (10/3). E-filing adalah sistem pelaporan pajak

Sekitar 10,7 juta wajib pajak orang pribadi belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2017. Jumlah tersebut mengacu pada data Direktorat Jenderal Pajak bahwa baru 7,3 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT per 23 Maret 2018. Padahal,  yang seharusnya melapor berjumlah 18 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 80% dari total wajib pajak pribadi, menyampaikan SPT-nya. "Artinya sekitar 14 juta yang ditargetkan," kata dia di Jakarta, Jumat (23/3).

Ia memprediksi bakal banyak wajib pajak yang menyampaikan SPT mendekati tenggat waktu. Adapun tenggat waktu untuk wajib pajak orang pribadi yakni 31 Maret 2018. Namun, biarpun tenggat berakhir, pelaporan masih mungkin bertambah lantaran ada yang melapor SPT dengan membayar denda keterlambatan.

"Biasanya WP (wajib pajak) menyampaikan SPT saat terakhir. Kalau akhir Maret enggak sampai 14 juta, enggak ada masalah karena masih ada April yang PPh badan. Setelah PPh badan, di bulan lain nanti tetap SPT yang belum lapor, harus dilaporkan juga," ucapnya.

(Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Hampir Berakhir, Ini Harta yang Wajib Dilaporkan)

Meski masih jauh dari target, Yoga menjelaskan, pelaporan SPT wajib pajak pribadi per 23 Maret 2018 tercatat naik 20% dibandingkan posisi sama tahun lalu. Pada tanggal yang sama tahun lalu, jumlah wajib pajak yang melapor sebanyak 5,9 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...