Ditjen Pajak: Keuntungan Bitcoin Kena Pajak dan Dilaporkan di SPT

Desy Setyowati
Oleh Desy Setyowati - Martha Ruth Thertina
6 Desember 2017, 09:59
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Minat masyarakat untuk berinvestasi di bitcoin meningkat seiring lonjakan harga mata uang digital tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama pun menegaskan keuntungan dari hasil jual beli atau investasi bitcoin merupakan penghasilan yang kena pajak.

“Apabila dalam bertransaksi jual/beli atau investasi bitcoin terdapat keuntungan, maka itu merupakan penghasilan yang dikenakan pajak (PPh). Sesuai (sistem) self assessment, maka wajib pajak melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dan membayar pajak,” kata Yoga kepada Katadata, Selasa (5/12).

Menurut dia, tidak ada perhitungan khusus mengenai keuntungan investasi bitcoin. "Normal saja, selisih antara harga jual dengan harga beli itu keuntungan yang menjadi obyek pajak penghasilan," ucapnya. (Baca juga: Hasil Judi, Prostitusi, Korupsi Hingga Pesugihan Kena Pajak)

Ia menegaskan, wajib pajak juga harus mencantumkan kepemilikan bitcoin dalam kolom harta pada SPT tahunannya. Jika tidak mencantumkan, lalu harta tersebut ditemukan petugas pajak maka wajib pajak bisa terancam sanksi berupa denda.

“Iya (terancam kena sanksi), baik penghasilan yang diperoleh maupun harta senilai harga perolehan bitcoin dilaporkan dalam SPT tahunan,” kata dia. (Baca juga: Bebaskan Denda, Sri Mulyani Dorong Wajib Pajak Laporkan Seluruh Harta)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...