Susi: Saya Tidak Dilibatkan dalam Penyusunan PP Impor Garam
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 terkait pemindahan kewenangan rekomendasi impor garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Kementerian Perindustrian. Susi mengaku khawatir, besaran impor garam menyebabkan harga di tingkat petambak jatuh.
“Saya tidak dilibatkan dalam penyusunan PP, jadi saya pikir ini masalah pemerintah yang harus dibereskan,” kata Susi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (26/3).
Kewenangan yang berpindah tangan itu membuat Susi khawatir harga garam miliki petambak lokal jatuh dan garam impor industri merembes di pasaran. Karenanya, dia juga meminta Komisi IV turut membantu pengawasan garam impor.
Menurut Susi, jika terjadi rembesan, harga garam di pasar bisa jatuh hingga di bawah Rp 2 ribu per kilo gram (kg). Sementara KKP mencatat bahwa harga garam di tingkat petani saat ini sudah mencapai Rp 2.500 per kg.
(Baca : DPR Minta Pemerintah Cabut PP Impor Garam)
Sementara Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti mengatakan bahwa pihaknya tak ikut terlibat dalam penyusunan PP, lantaran rancangan PP dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 14 Maret 2018 pihaknya belum menyetujui dan berencana mengkonsultasikannya dulu dengan Menteri Susi.