ICW Akan Laporkan Kemendag ke KPK Terkait Lelang Gula Rafinasi

Michael Reily
28 Maret 2018, 18:50
gula rafinasi ilegal
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Indonesia Corruption Watch (ICW) berencana  melaporkan Kementerian Perdagangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lelang gula rafinasi. Pelaporan dilakukan atas dugaan penyelewengan kewenangan yang menguntungkan pihak lain, yakni PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ).

Peneliti ICW Egi Primayogha menyatakan ada indikasi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Rencananya, minggu depan akan kami laporkan ke KPK,” kata Egi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/3).

ICW menduga akan ada potensi kehilangan penerimaan negara karena tidak ada kejelasan kontrak atau perjanjian tertulis antara Kementerian Perdagangan dengan PKJ terkait biaya transaksi dan biaya lainnya seperti kepesertaan, keanggotaan, dan sebagainya. Padahal Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 telah mengatur adanya keharusan kontrak.

Egi menjelaskan informasi yang menyebutkan biaya transaksi hanya tertuang dalam minutes of meeting yang melibatkan pemangku kepentingan seperti penjual, pembeli, dan PKJ. “Adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan memberikan kejelasan sehingga potensi penerimaan negara yang didapat melalui lelang tidak hilang atau berpindah ke PKJ,” ujarnya.

(Baca : Pengusaha Bantah Tudingan Permainan Data Kebutuhan Gula Rafinasi)

ICW juga menyoroti penetapan penyelenggara pasar lelang tidak sesuai kewenangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 telah menunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai entitas pelaksana lelang.

Penunjukan Bappepti dengan fungsi pengawasannya, dinilai Egi  juga berpotensi memiliki konflik kepentingan, khususnya dalam menunjuk penyelenggara lelang lantaran prosesnya berjalan cepat dan tidak transparan.

Pasalnya, dari enam perusahaan yang mendaftar sebagai penyelenggara lelang, hanya PKJ yang berhasil lolos cek teknis. Hal itu dianggap ganjil karena  PKJ belum genap satu tahun berdiri namun sudah bisa ditunjuk sebagai penyelenggara lelang.

Karenanya, Egi menilai penetapan PKJ bertentangan dengan Perpres No. 4/2015 pasal 19 ayat (1) yang mensyaratkan adanya keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis penyedia barang/jasa pemerintah serta pasal 19 ayat (2) juga menyebut bahwa penyedia barang/jasa harus memperoleh paling kurang satu pekerjaan penyedia barang/jasa dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Dengan begitu, penyelenggara PKJ akan membuat negara tidak mendapatkan keuntungan apapun. “Terjadi penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum dan membuat pihak lain diuntungkan dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita,” tuturnya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...