Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi

Dimas Jarot Bayu
4 April 2018, 17:45
Karen Agustiawan
Arief Kamaludin | Katadata
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjelang melepas masa jabatannya pada 1 Oktober 2014.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (GMG) Australia pada 2009. Kasus investasi tersebut diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Karen diduga terlibat dalam penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok BMG Australia tahun 2009.

Rum menjelaskan, kasus ini bermula ketika Pertamina pada 2009 melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian aset melalui Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. Akuisisi tersebut didasari pada Agreement for Sale and Purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,91 juta.

(Baca: Karen Mundur Saat Pertamina Kesulitan Keuangan)

Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi. Alasannya, pengambilan keputusan investasi tersebut tanpa didasari adanya kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence).

Selain itu, pengambilan keputusan juga tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina. "Yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional," kata Rum dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/4).

Atas perbuatannya, Karen pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Karen, Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan sebagai tersangka. Genades ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

"Frederik (ditetapkan sebagai tersangka) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018," kata Rum.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...