Chevron Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Rokan

Anggita Rezki Amelia
6 April 2018, 16:53
Chevron
Agung Samosir|KATADATA

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan Chevron Indonesia telah mengajukan proposal perpanjangan kontrak di Blok Rokan, Riau. Proposal Chevron itu kini dievaluasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Menurut Arcandra, pengajuan proposal Chevron itu menunjukkan industri hulu migas di Indonesia masih diminati investor asing. "Ternyata ‘seven sister’ masih berminat untuk investasi di Indonesia," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/4).

Selain Chevron, pemerintah membuka kesempatan kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengajukan proposal. Ini karena Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hak juga mengelola blok yang kontraknya akan berakhir.

Jika mengacu Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, kontraktor bisa mengajukan perpanjangan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun. Ada tiga opsi untuk pengelolaan yang diatur di Permen tersebut, yakni ditawarkan kepada Pertamina, diperpanjang atau pengelolaan bersama.

Meski begitu, pemerintah akan menentukan proposal yang terbaik, termasuk skema kontrak yang dipakai. Saat ini ada dua opsi yakni kontrak gross split dan yang menggunakan pengganian biaya operasional (cost recovery). "Tergantung nanti pemerintah. Yang jelas fair untuk semua," ujar Arcandra.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...