Registrasi Kartu Prabayar Dinilai Tak Berguna
Kebijakan registrasi ulang kartu prabayar (SIM Card) menjadi polemik lantaran besarnya selisih data yang dimiliki pemerintah dengan operator. Beberapa peneliti teknologi informasi bahkan menyebut kebijakan itu sia-sia.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono memperkirakan, SIM Card tak akan lagi memiliki wujud fisik, melainkan elektronik (e-SIM) dalam tiga hingga empat tahun ke depan. "Jadi model bisnisnya sudah berbeda," ujar dia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Pengamanan Data Pribadi Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/4).
Ia mengakui, bahwa pendaftaran nomor telepon seluler adalah kewenangan pemerintah. Namun, ketimbang registrasi kartu prabayar, menurut dia akan lebih efektif jika pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
Kalaupun pemerintah ingin melanjutkan kebijakan ini, ia menyarankan agar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi disempurnakan kembali. Dalam revisi tersebut, pemerintah harus memperjelas tujuan, serta memperkuat sistem registrasi dan Know Your Costumer (KYC).
Sementara Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar menyampaikan, beberapa negara telah membatalkan kebijakan pendaftaran nomor kartu prabayar karena terbukti tidak mengurangi tindak kejahatan elektronik. "Meksiko membatalkan kebijakan itu, setelah tiga tahun berjalan. Kanada juga lakukan hal yang sama," tutur dia.
Ia juga sepakat, bahwa ke depan kartu SIM bakal berbentuk elektronik. Hanya, UU Perlindungan Data Pribadi menjadi penting untuk dirilis, bila kebijakan registrasi ingin dihilangkan. “Kebijakan (registrasi) ini telat selangkah,” kata Wahyudi.
(Baca juga: Tujuh Isu Besar Ekonomi Digital: Keamanan Data hingga Logistik)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan data terkait hasil validasi antara NIK dengan nomor prabayar kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin (9/4).
Dalam data tersebut, pada operator seluler Indosat Ooredo ada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan untuk 2.221.656 nomor. Selain Indosat, beberapa operator lain juga tercatat memiliki NIK yang terdaftar untuk puluhan hingga ratusan ribu nomor.
Pada operator Telkomsel misalnya, ada satu NIK didaftarkan untuk 518.962 nomor, lalu XL Axiata dengan 319.251 nomor, Hutchison Tri dengan 83.575 nomor, dan Smartfren dengan 145.868 nomor.
(Baca juga: Data Registrasi Kartu Prabayar Tak Sinkron, DPR Turun Tangan)
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berkeras untuk melanjutkan program ini. “Kalau belum sempurna kami akui. Tapi kalau ditunda lagi, menurut kami malah tidak terkontrol," tutur Rudiantara beberapa waktu lalu.