Registrasi Kartu Prabayar Dinilai Tak Berguna
Kebijakan registrasi ulang kartu prabayar (SIM Card) menjadi polemik lantaran besarnya selisih data yang dimiliki pemerintah dengan operator. Beberapa peneliti teknologi informasi bahkan menyebut kebijakan itu sia-sia.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono memperkirakan, SIM Card tak akan lagi memiliki wujud fisik, melainkan elektronik (e-SIM) dalam tiga hingga empat tahun ke depan. "Jadi model bisnisnya sudah berbeda," ujar dia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Pengamanan Data Pribadi Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/4).
Ia mengakui, bahwa pendaftaran nomor telepon seluler adalah kewenangan pemerintah. Namun, ketimbang registrasi kartu prabayar, menurut dia akan lebih efektif jika pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
Kalaupun pemerintah ingin melanjutkan kebijakan ini, ia menyarankan agar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi disempurnakan kembali. Dalam revisi tersebut, pemerintah harus memperjelas tujuan, serta memperkuat sistem registrasi dan Know Your Costumer (KYC).
Sementara Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar menyampaikan, beberapa negara telah membatalkan kebijakan pendaftaran nomor kartu prabayar karena terbukti tidak mengurangi tindak kejahatan elektronik. "Meksiko membatalkan kebijakan itu, setelah tiga tahun berjalan. Kanada juga lakukan hal yang sama," tutur dia.
Ia juga sepakat, bahwa ke depan kartu SIM bakal berbentuk elektronik. Hanya, UU Perlindungan Data Pribadi menjadi penting untuk dirilis, bila kebijakan registrasi ingin dihilangkan. “Kebijakan (registrasi) ini telat selangkah,” kata Wahyudi.