Pengaturan Reklamasi Jakarta Lewat Perpres Dinilai Langgar Hukum

Dimas Jarot Bayu
18 April 2018, 19:06
Reklamasi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Seorang warga berjoget saat menghadiri kampanye tolak reklamasi di Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai rencana melanjutkan pembangunan proyek reklamasi Jakarta melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan sumber daya pesisir dan laut.

Alasannya, pengelolaan ruang pesisir dan laut sudah diatur secara khusus melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Ketua Harian DPP KNTI Marthin Hadiwinata mengatakan, Perpres Nomor 54 Tahun 2008 seharusnya tidak mengatur soal pemanfaatan ruang pesisir laut karena merupakan aturan turunan dari UU Nomor 26 Tahun 2007. Regulasi tersebut dinilai hanya mengatur ruang daratan.

Selain itu, Perpres tersebut juga tak dapat mengatur pemanfaatan pesisir karena tidak mengenali rezim khusus mengenai penataan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Perpres Nomor 54 Tahun 2008 juga tidak mengenali pelaku perikanan skala kecil yaitu nelayan tradisional skala kecil," kata Marthin dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Rabu (18/4).

(Baca juga: Reklamasi Jakarta Akan Diatur Lewat Revisi Perpres Jabodetabekpunjur)

Marthin mengatakan, seharusnya pemerintah pusat segera fokus menerbitkan perencanaan ruang laut yang meliputi tiga hal, yakni perencanaan tata ruang laut nasional, perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta perencanaan zonasi kawasan laut. Hanya saja, hingga hari ini pemerintah belum juga menerbitkan perencanaan tersebut melalui Peraturan Pemerintah.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...