Hakim MA Batalkan Kewajiban Freeport Bayar Pajak Air Rp 2,6 Triliun

Yuliawati
Oleh Yuliawati
19 April 2018, 16:21
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

Hakim kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan PT Freeport Indonesia atas perkara tunggakan dan denda pajak air permukaan. Hakim membatalkan keputusan Pengadilan Pajak pada 18 Januari 2017 yang menolak permohonan banding Freeport dan mengesahkan tagihan pajak air permukaan Pemerintah Provinsi Papua ke Freeport selama 2011-2015 dengan nilai Rp 2,6 Triliun.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79857/PP/M.XVB/ 24/2017, tanggal 18 Januari 2017," bunyi putusan yang dikutip dari situs MA, Kamis (19/4).

Advertisement

Putusan ini diambil dalam sidang permusyawaratan majelis pada 27 Februari 2018 yang dipimpin oleh Hakim Yulius dengan anggota majelis Hary Djatmiko dan Is Sudaryono. Namun, putusan ini baru dipublikasikan hari ini di situs MA.

(Baca juga: Freeport Belum Bayar Pajak, Gubernur Papua Mengadu ke Jokowi)

Hakim menganggap alasan-alasan yang diajukan Freeport dalam permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima. Ada beberapa argumen hukum yang disampaikan Freeport.

Pertama, Freeport dan pemerintah RI terikat perjanjian Kontrak Karya tahun 1991 yang berlaku lex specialis derograt lex geralis atau hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi pembuatnya.

Kedua, sifat kekhususan memiliki yurisdiksi dan kedudukan perlakuan hukum sama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayan hukum. Ketiga, perkara ini merupakan kebijakan fiskal yang merupakan otoritas pemerintah pusat atau Kementerian Keuangan.

"Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan, karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi putusan tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement