Pemprov Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,4 Triliun
Pemerintah Provinsi Papua menagih tunggakan pajak PT Freeport Indonesia selama kurun waktu 2011-2015 beserta dendanya. Nilainya mencapai Rp 3,4 triliun.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, Freeport menunggak pajak penggunaan air permukaan selama kurun waktu empat tahun. Pengenaan pajak ini karena Freeport memakai air di Sungai Ajkwa di Papua untuk menahan endapan tailing (residu tambang). (Baca: Dinilai Cuma Untungkan Freeport, Aturan Ekspor Mineral Akan Digugat)
Tarif pajak yang harus ditanggung Freeport sebesar Rp 120 per meter kubik per detik untuk tiap pengambilan air. Ketentuan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011, tentang pajak daerah.
Dalam aturan daerah ini, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan tarif pajak air permukaan sebesar 10 persen dari jumlah volume air bawah tanah, atau air permukaan yang diambil dan dimanfaatkan. Pembayarannya setiap bulan.
Aturan tersebut juga memuat sanksi jika wajib pajak lalai. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga dua persen setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar.