Anies-Sandi Siapkan Laporan Evaluasi Tanah Abang ke Ombudsman
Pemerintah provinsi DKI Jakarta sedang dalam proses menyelesaikan laporan evaluasi dan tindak lanjut atas Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan laporan tersebut bakal disampaikan pada Senin (23/4).
"Akan kami klarifikasi, kami sampaikan hasil evaluasi, kami tentunya juga sampaikan tindak lanjut dari laporan akhir hasil pemeriksaan dari Ombudsman," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/4).
Selain menyerahkan laporan, Pemprov Jakarta berencana melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Ombudsman untuk penataan Tanah Abang tahap dua. Pemprov pun bakal melibatkan Polda Metro Jaya beserta Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ).
(Baca juga: Divonis Melawan Hukum soal PKL Tanah Abang, Anies Bisa Dibebastugaskan)
Sandiaga menjelaskan, penataan tahap kedua Tanah Abang akan terdiri dari pembangunan Skybridge dan revitalisasi Pasar Blok G Tanah Abang. Selain itu Pemprov Jakarta juga akan memindahkan para pedagang dari Jalan Jatibaru maupun Blok G ke tempat penampungan sementara yang telah disiapkan.
"Kami harapkan bisa di-kick off setelah Ramadhan," kata Sandiaga.
Saat ini, lanjut Sandiaga, pihaknya tengah menyiapkan visualisasi atas penataan tersebut. Adapun, rencana tersebut bakal disosialisasikan oleh Pemprov Jakarta mulai pekan depan.
"Kami akan mulai sosialisasikan minggu depan dan kita akan belajar dari yang pertama," kata dia.
Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta menemukan tindakan maladministrasi dalam pemberlakukan kebijakan penataan pedagang kaki lima di Tanah Abang. Ombudsman menemukan maladministrasi atas kebijakan PKL Tanah Abang setelah melakukan pemeriksaan sejak 23 Februari 2018.
(Baca juga: Ajukan Interpelasi, PDIP Masih Tunggu Anies Ubah Kebijakan Tanah Abang)
Salah satu tindakan maladministrasi karena Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak kompeten dalam melakukan penataan PKL di Jalan Jatibaru. Anies bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan DKI Jakarta belum mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru.
Kebijakan tersebut menimbulkan dampak kerugian secara ekonomi terhadap para pedagang Pasar Blok G Tanah Abang. Sebab, omzet pedagang Pasar Blok G Tanah Abang mengalami penurunan sebesar 50%-60% setelah pemberlakuan kebijakan tersebut.
Selain itu, penataan PKL di Jalan Jatibaru mengabaikan aspek keadilan karena pedagang Pasar Blok G yang patuh dan membayar retribusi kurang diperhatikan dengan adanya kebijakan tersebut. Kebijakan Anies juga dinilai masih parsial karena tanpa rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL.
Hasil pemeriksaan Ombudsman pun menemukan bahwa penutupan Jalan Jatibaru untuk penataan PKL berdampak terhadap terganggunya fungsi jalan dan membuat kemacetan di ruas jalan lainnya. Kebijakan ini pun menyimpang dari prosedur karena tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya.
Kebijakan alih fungsi Jalan Jatibaru telah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu diskresi Anies dalam penataan PKL dengan menutup Jalan Jatibaru tidak sejalan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi tersebut juga mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.