Ajukan Interpelasi, PDIP Masih Tunggu Anies Ubah Kebijakan Tanah Abang

Dimas Jarot Bayu
28 Maret 2018, 15:56
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta atas kebijakan penataan PKL di Tanah Abang, Jakarta, menimbulkan riak di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta. Politikus DPRD mengumpulkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi atau meminta keterangan kepada pemerintah. 

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, pengajuan hak interpelasi tersebut dalam rangka perbaikan persoalan PKL Tanah Abang. Gembong mengatakan, pemerintahan Anies-Sandiaga Uno telah berulangkali diminta untuk memperbaiki kebijakannya.

Sebelum peringatan Ombudsman Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah memberikan rekomendasi kepada Anies untuk membuka Jalan Jatibaru Raya karena menimbulkan kemacetan dan merupakan pelanggaran lalu lintas. Namun, rekomendasi ini tak diindahkan Anies.

"Artinya kan sama (peringatan kepada Anies). Makanya sekarang kami, teman-teman yang sama-sama mengajukan hak interpelasi itu," kata Gembong ketika dihubungi katadata.co.id, Rabu (28/3).

(Baca juga: Divonis Melawan Hukum soal PKL Tanah Abang, Anies Bisa Dibebastugaskan)

Menurut Gembong, saat ini sudah ada lebih dari 20 anggota dewan dari berbagai fraksi yang akan mengajukan hak interpelasi kepada Anies. Sementara syarat hak interpelasi ini minimal diajukan oleh 25 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Hanya beberapa orang saja buat PDIP untuk menggalang dukungan. 

Hanya saja, Gembong masih akan menunggu Anies melaksanakan langkah korektif atau perbaikan kebijakan setelah mendapat LHP dari Ombudsman Jakarta dan rekomendasi Ditlantas Polda Metro Jaya. "Jadi kami tunggu dulu. Kalau tidak ada aksi dari Pemprov DKI baru nanti soal interpelasi kita dorong kepada pimpinan," kata Gembong.

Gembong mengatakan, pihaknya tidak perlu menunggu 30 hari atau hingga batas waktu yang diberikan Ombudsman Jakarta sebelum meningkatkan status LHP menjadi rekomendasi.  Alasannya, pihaknya dapat menilai apakah langkah korektif itu akan dijalankan Anies.

"Sebelum itu sudah bisa kalau ada tanda-tanda belum menjalankan langkah korektif," kata dia.

Berdasarkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 322, hak interpelasi dapat diajukan Gubernur terkait kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Saat ini, hak interpelasi didukung oleh PDIP dan NasDem yang masing-masing memiliki 28 dan lima kursi di DPRD DKI.  Selain PDIP dan Nasdem, partai lainnya memilih menolak atau bersikap netral. Gerindra dan PKS merupakan dua partai yang menolak interpelasi ini. 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...