Ekspor Biodiesel ke AS Berpotensi Terganggu Hingga 5 Tahun
Penerapan bea masuk anti-dumping biodiesel oleh Amerika Serikat (AS) berpotensi menghambat ekspor Indonesia hingga lima tahun ke depan. Hal itu dapat terjadi seiring dengan lamanya upaya pemulihan perdagangan biodiesel ke AS, salah satunya lewat gugatan Indonesia ke Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO).
International Trade Commission AS pada 19 April 2018 telah resmi mengumumkan pengenaan bea masuk sebesar 126,97% sampai 341,38% untuk biodisel lewat skema anti-dumping dan countervailing duty.
Direktur Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Pradnyawati menjelaskan pemerintah sedang berkoordinasi untuk mengajukan gugatan ke Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO).
“Berkaca pada kasus pembelaan biodiesel terhadap kebijakan Uni-Eropa di forum DSB WTO dan pengadilan lokal yang memakan waktu kurang lebih lima tahun dan akhirnya dimenangkan oleh Indonesia,” kata Pradnyawati kepada Katadata, Selasa (24/4).
Keputusan International Trade Commission AS juga merupakan kelanjutan simpulan Department of Commerce AS hasil penyelidikan produk biodiesel Indonesia. Akibatnya, ekspor biodiesel ke AS pun semakin menyusut.
Indonesia telah menyampaikan protes melalui submisi serta surat Menteri Perdagangan yang saat ini sedang dalam tiap tahap penyelidikan. Pengajuan di Court of International Trade bersama dengan pelaku usaha terhadap keputusan pemerintah AS juga telah dilakukan.
Menurutnya, pasar tradisional seperti Uni-Eropa dan AS memiliki potensi pasar yang besar bagi perusahaan. “Sehingga pembelaan untuk memenangkan kembali pasar AS dalam hal ini sangat penting terutama untuk mendorong kinerja ekspor nasional,” ujar Pradnyawati.
(Baca : Biodiesel Kena Bea Masuk Anti-Dumping, RI Akan Gugat AS ke WTO)