Biodiesel Kena Bea Masuk Anti-Dumping, RI Akan Gugat AS ke WTO

Michael Reily
23 Februari 2018, 20:11
Microsite Biodiesel
Arief Kamaludin | Katadata
Biodiesel murni dan campuran solar dengan kadar 10 dan 20 persen.


Departemen Perdagangan Amerika Serikat (United States Department of Commerce/USDOC) telah menetapkan besaran bea masuk anti-dumping untuk produk biodiesel Indonesia dan Argentina pada Rabu (21/2). Meski masih dalam proses penyelidikan United States Internasional Trade Comission (USITC), namun pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah dan siap menggugat AS ke World Trade Organization (WTO).

Direktur Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Pradnyawati menyatakan perhitungan besaran bea masuk dilakukan tanpa dasar dan bertentangan dengan kententuan anti-dumping WTO.


(Baca : Indonesia Menangkan Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa)

“Kami akan memperjuangkan kepentingan eksportir Indonesia di tingkat USITC melalui submisi dan dengar pendapat,” kata Pradnyawati dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (23/2).

Investigasi USITC akan membuktikan ada atau tidak kerugian yang dialami industri AS untuk impor biodiesel Indonesia. Putusan final untuk penentuan pengenaan bea masuk bakal keluar pafa 6 April 2018 mendatang.

Jika ditemukan kerugian, Wilmar Trading PTE Ltd. dan PT Musim Mas selaku eksportir biodiesel bakal dikenakan bea masuk masing-masing 92,52% dan 276,65%. Sebaliknya, jika tidak, kasus akan dihentikan dan bea masuk anti-dumping tidak jadi dikenakan.

(Baca juga: Resolusi Sawit Uni Eropa Mengecewakan, Pemerintah Bakal Lapor ke WTO)

“Pemerintah dan produsen biodiesel Indonesia memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap AS di forum Dispute Settlement Body WTO dan juga di forum USCIT,” ujar Pradnyawati.

Sebagai informasi pihak produsen Biodiesel Indonesia telah mengajukan gugatan di forum USCIT atas keputusan yang mengenakan BMAS atas produk biodiesel pada 9 November 2017 lalu. Pradnyawati yakin upaya perusahaan eksportir Indonesia untuk banding atas putusan BMAD akan membuahkan hasil positif.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...