Banyak Pengaduan Masyarakat, OJK Dorong Transparansi Produk Keuangan

Rizky Alika
26 April 2018, 17:33
OJK
Arief Kamaludin|KATADATA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga jasa keuangan agar transparan dalam memberikan informasi mengenai produk dan layanannya. Sebab, masih banyak masyarakat yang menggunakan produk atau layanan keuangan tanpa memahami manfaat dan risikonya.

Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Tirta Segara mencontohkan, banyak pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak mengetahui bahwa saat pembayaran perpanjangan STNK, ada biaya premi asuransi kecelakaan.

“Dengan ketidakpahaman tersebut, banyak di antara kita tidak melakukan klaim ketika musibah karena tidak paham," kata Tirta dalam seminar Transparansi dan Disclosure Sektor Jasa Keuangan di Indonesia di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (26/4).

Berdasarkan hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan 2016, sebanyak 67,8% masyarakat Indonesia telah menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. Namun, hanya 29,66% masyarakat yang memiliki pemahaman tentang jasa keuangan.

Survei tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat lebih tertarik untuk mengetahui manfaat suatu fitur dan layanan jasa keuangan dibandingkan risiko maupun kewajiban konsumen yang harus ditanggungnya. Tak ayal, banyak juga pengaduan masyarakat lantaran ketidakpahamannya mengenai risiko dan kewajibannya.

(Baca juga: Siapkan Aturan Asuransi Digital, OJK Utamakan Perlindungan Konsumen)

Terkait pengaduan konsumen, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito memaparkan, dari total pengaduan masyarakat ke OJK sepanjang 2013-2018, paling banyak terkait layanan perbankan (53,3%), perasuransian (25,8%), lembaga pembiayaan (multifinance) 12,7%, pasar modal 3% dan dana pensiun 1,3%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...