Jokowi: Kalau Ada Aturan Migas yang Menghambat, Lapor Saya

Anggita Rezki Amelia
2 Mei 2018, 20:44
Presiden Jokowi
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kesempatan bagi investor untuk menyampaikan langsung kepadanya jika ada aturan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) yang masih menghambat. Ini untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

Jokowi mengatakan selama ini pemerintah tidak tinggal diam dan berupaya memudahkan investasi di sektor hulu migas. Salah satunya dengan memangkas perizinan di sektor hulu migas melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Sejauh ini, pemerintah sudah 14 aturan dan perizinan di sektor hulu migas yang dianggap ruwet dan menghambat investasi. "Saya ingin izin dibicarakan di forum ini, apa regulasi yang masih belit-belit, sampaikan saja ke menteri. Kalau tidak sanggup, langsung ke saya," kata Jokowi di acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex ke 42 di Jakarta, Rabu (2/5).

Jokowi juga meminta masukan kepada kontraktor mengenai skema kontrak bagi hasil gross split. Skema ini baru diterapkan tahun lalu menggantikan kontrak bagi hasil yang menggunakan cost recovery (penggantian biaya operasional).

Menurut Jokowi, kontraktor migas bisa  memberikan masukan apa saja yang harus diperbaiki dari skema itu. "Termasuk gross split, apa yang harus dibenahi di situ," kata dia.

Untuk mempermudah investor, pemerintah juga tengah menyiapkan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Harapannya skema ini bisa selesai bulan ini. Alhasil, badan usaha tidak perlu pusing untuk berpindah-pindah dari kementerian yang satu ke kementerian yang lain demi mengurus izin, termasuk perizinan antara  pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah menurut Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi adalah dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018. Ini merupakan Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pengelolaan usaha hulu migas.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...