Setelah Registrasi Kartu Prabayar, Pemerintah Cocokkan Data Operator

Desy Setyowati
2 Mei 2018, 09:50
Nomor ponsel
Katadata | Arief Kamaludin

Program registrasi kartu prabayar secara mandiri telah berakhir pada 30 April 2018 lalu. Pemblokiran total nomor SIM Card yang belum terdaftar oleh operator pun telah dilakukan sejak kemarin. Namun, pemerintah belum mengumumkan jumlah nomor yang terdaftar.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, saat ini instansinya masih melakukan sinkronisasi data dengan pihak operator. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun akan mengawal proses rekonsiliasi data tersebut. “Kemungkinan pekan depan selesai,” kata Zudan, Rabu (2/5).

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pelanggan yang terlambat mendaftarkan nomor prabayarnya masih bisa melakukan registrasi. Namun, mereka memang harus datang ke gerai operator untuk mengaktifkannya kembali nomornya. “Sudah 1 Mei, tidak bisa (mendaftar melalui SMS 4444),” kata dia.

(Baca juga: Tujuh Isu Besar Ekonomi Digital: Keamanan Data hingga Logistik)

Ketetapan itu memang sudah diatur dalam surat pernyataan yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Sementara, sejumlah pelanggan mengeluhkan masalah pemblokiran kartu prabayarnya di media sosial. Salah satu pelanggan PT Telkomsel, Amruashary misalnya, mengeluh karena sudah mengisi pulsa senilai Rp 50 ribu, namun tak kunjung ia terima. Ternyata, nomor kartunya telah diblokir. “Terus saya daftarkan, sukses,” kata dia melalui akun twitternya @AMR_9810, kemarin (1/5).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...