Kemenkeu Dukung KPK Ungkap Kasus Makelar APBN-P 2018

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
7 Mei 2018, 09:08
Sri Mulyani konpres dengan KPK
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan jumpa pers terkait penangkapan pejabat Direktorat Jenderal Pajak oleh KPK.

Kementerian Keuangan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkapkan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya bersama Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, dan dua orang pihak swasta yakni Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.

Advertisement

"OTT KPK merupakan kerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini menunjukkan komitmen kuat Kemenkeu dalam pemberantasan korupsi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Senin (7/5).

(Baca juga: KPK Selamatkan Aset Negara Rp 2,8 Triliun Selama Tahun 2017)

Nufransa menjelaskan, Yaya sama sekali tidak memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran transfer ke daerah atau menilai usulan anggaran dari daerah. "Namun modus yang dilakukan menunjukkan adanya ikhtiar untuk melakukan makelar pengurusan APBN," kata dia.

Kemenkeu akan segera membebastugaskan Yaya untuk memperlancar proses hukum yang tengah berlangsung. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran eselon 1 untuk meneliti kembali seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran.

"Untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lapisan dari atas hingga jajaran staf."

KPK telah menahan empat tersangka atas dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah dalam RAPBN-P 2018. Penetapan tersebut setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (4/5) malam di Jakarta.

(Baca juga: Zumi Zola Jadi Tahanan KPK Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 6 Miliar)

Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diduga sebagai bagian dari 7% commitment fee dari dua proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang dengan total sekitar Rp 25 miliar.

Salah satu proyek itu berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar. Proyek lainnya berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,850 miliar.

"Diduga commitment fee sekitar Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Sabtu (6/5).

Saut mengatakan, uang Rp 500 juta yang diberikan Ghiast berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ghiast diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement