Terkendala Syarat Halal, Pemerintah Tidak Impor Daging Ayam Brasil
Pemerintah menegaskan tidak akan mengimpor daging ayam dari Brazil karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang penyembelihan halal unggas. Larangan impor ditekankan setelah keputusan World Trade Organization (WTO) menyatakan label halal tidak melanggar Artikel III:4 GATT tahun 1994.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita menjelaskan syarat pemotongan ayam harus dilakukan secara manual satu per satu. “Semua daging unggas yang akan diedarkan di Indonesia baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor wajib menaati aturan,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (8/5).
(Baca juga: Ikuti Rekomendasi WTO, Pemerintah Revisi Aturan Impor Hortikultura)
Menurut dia, apabila negara pengekspor mampu memenuhi persyaratan teknis, pemerintah akan membuka impor daging ayam dan produknya. Dia meminta seluruh pelaku usaha perunggasan nasional berkonsolidasi untuk meningkatkan daya saing produk daging ayam nasional.
Salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing produk lokal adalah larangan penggunaan hormon pertumbuhan. Masyarakat pun diimbau untuk mengkonsumsi daging ayam produksi di dalam negeri yang sudah terjamin halal dan sehat. “Pelaku usaha perunggasan nasional harus dapat meningkatkan efisiensi produksi,” ujar Ketut.
Indonesia telah melarang dan membatasi impor daging ayam dan produk ayam Brazil sejak 2009. Akibat kebijakan ini, Negeri Samba itu mengajukan pembentukan panel ke Dispute Settlement Body (DSB) WTO dengan nomor kasus DS 484 pada 16 Oktober 2014. Alhasil, keluar Putusan Final WTO pada 10 Mei 2017 yang memuat tujuh ketentuan.
Selain persyaratan halal, Indonesia memenangkan persyaratan pengangkutan langsung dan pelarangan umum terhadap impor daging ayam dan produk ayam. Secara total, ada tiga gugatan yang tidak bisa dibuktikan Brazil. (Baca pula: Pengusaha Tak Khawatir dengan Ekspansi Grup Salim ke Bisnis Unggas).
Namun, WTO memenangkan Brazil dalam empat gugatan lain karena dianggap bertentangan dengan aturan perdagangan internasional. Rinciannya adalah daftar produk yang dapat diimpor, persyaratan penggunaan produk impor, dan prosedur perizinan impor, serta penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner.
Terkait empat gugatan yang dimenangkan Brazil, Ketut mengatakan bahwa kebijakan dan regulasi impor produk hewan bakal disesuaikan. Dia pun akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 berdasarkan rekomendasi WTO.
Meski demikian, Kementerian Pertanian tetap mengetatkan persyaratan teknis terkait kesehatan dan keamanan pangan. Salah satunya adalah kehalalan terhadap produk ayam dan daging ayam yang akan masuk ke Indonesia.
Pada 12 Februari 2018, Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah bertemu dengan tim Kementerian Pertanian Brazil untuk membicarakan peningkatan hubungan bilateral khususnya di sektor pertanian dan peternakan. (Lihat pula: Modernisasi Kandang, Japfa Kerek Belanja Modal Jadi Rp 2,5 Triliun).
Brazil telah menyetujui untuk tidak ekspor daging ayam dan produknya ke Indonesia setelah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Alasannya, Indonesia sudah berlebihan pasokan daging ayam.