Jokowi Akan Terbitkan Aturan Pertajam Pencegahan Korupsi

Ameidyo Daud Nasution
11 Mei 2018, 20:53
Istana
Arief Kamaludin | Katadata

Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan aturan terbaru terkait pencegahan korupsi. Hal ini dikatakan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, menanggapi masih maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di kementerian dan lembaga negara.

Moeldoko mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) ini merupakan penajaman Perpres 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Pencegahan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 - 2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012 - 2014. "Karena aturan yang lalu agak rumit," katanya di Jakarta, Jumat (11/5).

Ia bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menyusun aturan tersebut. Harapannya, aturan baru itu segera terbit dalam waktu yang tidak lama lagi.

(Baca: RI Dinilai Penuhi 84% Komitmen Antikorupsi Internasional)

Moeldoko memang tidak menyebutkan secara rinci apa saja yang diatur dalam Perpres yang akan dikeluarkan Jokowi ini. Dia hanya mengatakan pada intinya akan mengatur pencegahan tindak korupsi, peran lembaga dalam pencegahan korupsi, dan aktor yang terlibat secara intensif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...