Tertunda 15 Tahun, Samadikun Lunasi Utang BLBI Tunai Rp 169 Miliar

Dimas Jarot Bayu
17 Mei 2018, 15:44
Samadikun
Arief Kamaludin|KATADATA
Buronan kasus BLBI Samadikun Hartono didampingi Kepala BIN Sutiyoso saat tiba di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (21/4).

Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono membayar uang pengganti kejahatannya Rp 87 miliar kepada negara, hari ini. Dengan demikian, pendiri Modern Group yang pernah menjadi buronan selama 13 tahun, melunasi kewajiban membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 169 miliar.

Pelunasan uang pengganti ini tertunda 15 tahun setelah Mahkamah Agung pada 2003 mewajibkan Samadikun membayar uang pengganti atas kejahatan korupsi BLBI sebesar Rp 169 miliar. Selain mewajibkan pembayaran ganti rugi, hakim MA menghukum Samadikun empat tahun penjara.

Setelah ditangkap pada 2016 lalu, Samadikun telah membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 81 miliar dalam beberapa tahap selama rentang 2016-awal 2018.

Pembayaran uang pengganti korupsi hari ini diserahkan secara simbolik dalam bentuk uang tunai ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kejaksaan kemudian memasukkannya ke rekening Bank Mandiri di Plaza Mandiri, Jakarta. 

Uang pengganti diserahkan dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang dibawa sebuah troli. Uang kertas merah tampak menggunung hingga mencapai tinggi bahu petugas.

"Pada hari ini yang bersangkutan telah melunasi dalam arti membayar kali terakhir sebagai pelunasan kewajibannya kepada pemerintah, kepada negara, sebesar RP 87 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana, Kamis (17/5).

(Baca juga: Pelarian Samadikun Berakhir di Shanghai)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...