Direktur Utama Pertagas Dicopot Jelang Akuisisi dengan PGN
Direktur Utama PT Pertamina Gas (Pertagas) Suko Hartono telah diberhentikan dengan hormat. Pemberhentian terjadi menjelang penggabungan Pertagas dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Pemberhentian Suko disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler 16 Mei 2018. “Keputusan RUPS kami terima pada Rabu sore (16 Mei 2018). Kemarin, 17 Mei 2018, dilakukan Town Hall Meeting ke seluruh pekerja untuk mengumumkan perubahan jajaran Direksi ini,” kata Corporate Secretary Pertagas Arif Widodo berdasarkan keterangan resminya, Jumat (18/5).
Dalam RUPS Sirkuler tersebut, selain memberhentikan Suko Hartono, pemegang saham memutuskan untuk mengosongkan sementara posisi Direktur Utama Pertagas. Namun, Dewan Komisaris menunjuk Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama dari salah satu anggota Direksi Pertagas yakni Indra Setyawati yang juga Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis.
“Ini adalah tantangan untuk Pertagas, bahwa walau tanpa pucuk pimpinan kami yakin bisa menjalankan operasional perusahaan dengan baik,” kata Arif.
Pertagas meyakini bahwa energi sesungguhnya berasal dari seluruh pekerja dan mitra kerja yang menggerakan perusahaan. Jadi, jajaran direksi yakin tantangan apa pun pasti bisa dihadapi dan dilewati jika seluruh pekerja dan mitra kerja bersatu.
Pemberhentian Suko dari posisi Direktur Utama ini juga menjelang adanya rencana pengambilalihan saham PT Pertamina (Persero) pada Pertagas oleh PGN. Rencananya, PGN akan mengadakan RUPS Luar Biasa 29 Juni 2018 untuk memutuskan hal tersebut.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, PGN sudah mengundang para pemegang saham. “Rencana agenda RUPS adalah persetujuan atas transaksi material terhadap rencana pengambialihan saham Pertamina pada Pertagas oleh Perseroan,” dikutip Jumat (18/5).
Penggabungan PGN dan Pertagas ini termasuk upaya pembentukan induk usaha (holding) sektor minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebelumnya, tepatnya 11 April 2018, telah dilakukan terlebih dulu, pengalihan saham milik pemerintah di PGN kepada Pertamina.
Awalnya, ada tiga opsi penggabungan PGN dan Pertagas, yakni merger, inbreng atau akuisisi. Namun, akhirnya Kementerian BUMN memilih skema akusisi dengan alasan prosesnya lebih cepat yakni hanya sekitar tiga bulan, sedangkan merger bisa satu tahun lebih.
(Baca: Kementerian BUMN Pilih Skema Akuisisi untuk Gabung PGN dan Pertagas)
Adapun, Suko baru ditunjuk menjadi Direktur Utama Pertagas Juli 2017 menggantikan Toto Nugroho. Suko Hartono sebelumnya pejabat karier PT Perusahaan Gas Negara/ PGN (Persero) Tbk.