Jokowi Teken Aturan Pensiunan PNS, TNI/Polri Dapat THR Tahun Ini

Ameidyo Daud Nasution
23 Mei 2018, 15:28
PNS
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PNS menari bersama saat peringatan HUT ke-45 KORPRI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan pensiunan mendapat tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun ini. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) penetapan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditandatangani Presiden.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri," ujar Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).

Advertisement

Dia mengatakan pemberian THR tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya bagi ASN yang masih aktif, pemerintah juga memberikan THR untuk para pensiunan. THR dan gaji ke-13 ini bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan dan para ASN saat perayaan Idul Fitri tahun ini. 

(Baca: THR PNS Siap Cair, Aturan Tinggal Diteken Jokowi)

Selain itu, pemerintah berharap pemberian gaji ke-13 dan THR ini bisa berdampak pada peningkatan kualitas kinerja para aparatur negara. THR dan gaji ke-13 ini bakal lebih besar pada tahun ini, lantaran akan memperhitungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja."Juga kami berharap ada peningkatan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Jokowi 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement