Kemendag Segera Terbitkan Aturan Baru Soal Patokan Harga Ayam
Kementerian Perdagangan akan segera menerbitkan aturan baru terkait harga patokan komoditas ayam yang berlaku khusus Hari Besar Keagamaan Nasional. Aturan itu akan dikeluarkan sebagai salah satu upaya khususn untuk meredam gejolak harga di pasar menjelang momen hari besar keagamaan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalan Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menjelaskan Permendag sudah masuk Kementerian Hukum dan HAM. “Aturan sedang diundangkan,” kata Tjahya kepada Katadata, Senin (28/5).
(Baca : Mendag Minta Pedagang Gelontorkan Pasokan Ayam di 400 Titik)
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru nantinya akan mematok harga jual daging ayam sebesar Rp 33 ribu per kilogram atau lebih besar Rp 1.000 dibandingkan harga acuan sebelumnya.
Pada 4 Mei 2018, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan Permendag 58 Tahun 2018 tentang harga acuan komoditas di tingkat produsen dan konsumen. Dalam aturan itu, daging ayam dipatok sebesar Rp 32 ribu per kilogram.
(Baca : Pelemahan Rupiah Kerek Harga Ayam dan Telur)
Tjahya mengungkapkan bahwa aturan itu nantinya juga bakal berlaku pada hari raya keagaamaan lain, misalnya pada Hari Raya Natal tanggal 25 Desember mendatang. Namun, regulasi bakal ditetapkan jika pada periode libur tersebut terjadi lonjakan harga signifikan sebagai imbas dari tingginya permintaan. Pasalnya, akhir tahun merupakan salah satu momen dimana konsumsi masyarakat meningkat.
Selain melalui peraturan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya juga telah meminta pedagang untuk menggelontorkan pasokan ayam di 400 titik pasar di seluruh Indonesia sebagai upaya untuk meredam harga ayam di pasar.