Tiga Kontrak Gross Split Blok Migas Terminasi Resmi Diteken

Anggita Rezki Amelia
31 Mei 2018, 12:52
Migas
Dok. Chevron

Kontrak baru untuk tiga blok minyak dan gas bumi (migas) terminasi akhirnya resmi ditandatangani. Kontrak lama tiga blok tersebut seharusnya berakhir tahun 2019. Namun, pemerintah memberikan kontrak baru ke operator eksisting dengan skema Gross Split.

Seharusnya ada empat blok yang kontraknya berakhir 2019. Namun, pada kesempatan ini hanya tiga blok yang menandatangani kontrak. "Menteri sudah setuju penandatanganan tiga kontrak ini. Semula empat wilayah kerja, tapi hari ini hanya tiga," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto di Jakarta, Kamis (31/5).

Tiga blok tersebut adalah Raja dan Pendopo, Jambi Merang, dan Blok Seram Non Bula. Sementara satu blok lagi bernama Bula belum bisa diteken hari ini karena kontraktor yang bersangkutan belum melunasi bonus tanda tangan dan jaminan pelaksanaan (performance bond).

Blok Jambi Merang diserahkan 100% kepada PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang. Dari jumlah tersebut, ada 10% hak kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jambi Merang masih dikelola oleh JOB Pertamina - Talisman Jambi Merang hingga 9 Februari 2019.

Di Blok Jambi Merang, Pertamina mendapatkan bagi hasil (split) minyak sebesar 46,5%, sisanya pemerintah. Sedagnkan bagi hasil gas, Pertamina memperoleh split 51,5% dan pemerintah 48,5%.

Adapun Blok Raja dan Pendopo, pemerintah menyerahkan 100% pengelolaannya kepada PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai. Dari jumlah itu Pertamina memberikan 10% kepada BUMD. Saat ini, Blok Raja dan Pendopo dikelola JOB Pertamina - Golden Spike Energy Indonesia, Ltd hingga kontraknya berakhir 5 Juli 2019.

Di Blok Raja dan Pendopo Pertamina mendapatkan bagi hasil 46% untuk minyak, dan 54% pemerintah. Gasnya 51% untuk Pertamina, dan 49% untuk pemerintah.

Sementara pengelolaan Blok Seram Non Bula diberikan kepada CITIC Seram Energy Ltd. sebagai operator dengan hak kelola 41%. CITIC akan bermitra dengan Gulf Petroleum Investment Company KSCC yang memiliki hak kelola 16,5%, Lion International Investment Ltd 2,5%, PT GHJ Seram Indonesia 10% dan PT Petro Indo Mandiri 30%.

Namun, kontraktor-kontraktor itu akan menyerahkan 10% hak kelola untuk BUMD secara proporsional dari jumlah hak kelola yang dimilikinya. Wilayah Kerja Seram Non Bula akan berakhir masa pengelolaanya pada tanggal 31 Oktober 2019.Di blok ini kontraktor memperoleh 72,87% untuk minyak dan pemerintah mendapatkan 27,12%.

Adapun total bonus tanda tangan yang diterima Pemerintah dari tiga blok ini sebesar US$ 19,2 juta atau setara Rp 258,5 miliar. Perinciannya, untuk Blok Jambi Merang US$ 17,298 juta, Raja dan Pendopo US$ 1 juta, dan Seram NonBula US$ 1 juta.

Sementara perkiraan total investasi komitmen kerja pasti lima tahun pertama di tiga blok itu sebesar US$ 303,7 juta atau sekitar Rp 4 triliun. Jika dirinci, Blok Jambi Merang US$ 239,3 juta, Raja dan Pendopo US$ 15,55 juta, dan Seram NonBula US$ 48,892 juta.

(Baca: Investasi Sektor Energi Triwulan I-2018 Hanya 9% dari Target)

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berpesan agar kontraktor yang menandatangani kontrak hari ini menjalankan komitmen investasinya. Dengan investasi dan kegiatan pengeboran harapannya cadangan migas bisa terus meningkat.

Jika kontraktor kendala di lapangan, Arcandra meminta agar tidak sungkan membicarakannya dengan Kementerian ESDM. "Tolong jika anda punya kekhawatiran bicarakan dengan kami," kata Arcandra.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...