Tiga Kontrak Gross Split Blok Migas Terminasi Resmi Diteken

Anggita Rezki Amelia
31 Mei 2018, 12:52
Migas
Dok. Chevron

Kontrak baru untuk tiga blok minyak dan gas bumi (migas) terminasi akhirnya resmi ditandatangani. Kontrak lama tiga blok tersebut seharusnya berakhir tahun 2019. Namun, pemerintah memberikan kontrak baru ke operator eksisting dengan skema Gross Split.

Seharusnya ada empat blok yang kontraknya berakhir 2019. Namun, pada kesempatan ini hanya tiga blok yang menandatangani kontrak. "Menteri sudah setuju penandatanganan tiga kontrak ini. Semula empat wilayah kerja, tapi hari ini hanya tiga," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto di Jakarta, Kamis (31/5).

Tiga blok tersebut adalah Raja dan Pendopo, Jambi Merang, dan Blok Seram Non Bula. Sementara satu blok lagi bernama Bula belum bisa diteken hari ini karena kontraktor yang bersangkutan belum melunasi bonus tanda tangan dan jaminan pelaksanaan (performance bond).

Blok Jambi Merang diserahkan 100% kepada PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang. Dari jumlah tersebut, ada 10% hak kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jambi Merang masih dikelola oleh JOB Pertamina - Talisman Jambi Merang hingga 9 Februari 2019.

Di Blok Jambi Merang, Pertamina mendapatkan bagi hasil (split) minyak sebesar 46,5%, sisanya pemerintah. Sedagnkan bagi hasil gas, Pertamina memperoleh split 51,5% dan pemerintah 48,5%.

Adapun Blok Raja dan Pendopo, pemerintah menyerahkan 100% pengelolaannya kepada PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai. Dari jumlah itu Pertamina memberikan 10% kepada BUMD. Saat ini, Blok Raja dan Pendopo dikelola JOB Pertamina - Golden Spike Energy Indonesia, Ltd hingga kontraknya berakhir 5 Juli 2019.

Di Blok Raja dan Pendopo Pertamina mendapatkan bagi hasil 46% untuk minyak, dan 54% pemerintah. Gasnya 51% untuk Pertamina, dan 49% untuk pemerintah.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...