Yusuf Mansur Klaim Uang Elektronik Paytren Kantongi Izin BI
Yusuf Mansur menyatakan bahwa Paytren kini telah mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia. Peluncuran aplikasi itu akan digelar di Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat (1/6) esok.
Menurut Yusuf, izin penerbitan uang elektronik Paytren telah diterimanya dari Bank Indonesia pada 23 Mei 2018 lalu. “Kerja keras selama 300 hari telah membuahkan hasil dengan diperolehnya izin e-money dari Bank Indonesia,” katanya, Kamis (31/5).
Sebelumnya, Bank Indonesia sempat membekukan fitur uang elektronik Paytren pada September 2017 lalu. Selain Paytren, tiga uang elektronik lain yang dibekukan saat itu adalah TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, BukaDompet milik BukaLapak.
(Baca juga: BI: Pembekuan Isi Ulang Empat E-Money Sebagai Peringatan)
Penyebabnya, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar. Sementara keempat penerbit uang elektronik tersebut belum mengantongi izin.
Selama dibekukan, pengguna uang elektronik tidak bisa melakukan isi ulang atau top-up pada aplikasinya. Meski, saldo yang tersimpan tetap bisa digunakan bertransaksi.
Toh Yusuf mengklaim penggunanya tetap setia menunggu. Apalagi, Paytren juga memiliki bisnis manajemen aset yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Penggunanya sudah 2,3 juta,” kata pria yang juga dikenal sebagai ustad ini.
Hanya, pihak Bank Indonesia belum mengkonfirmasi izin Paytren. Perusahaan ini pun belum masuk dalam daftar penerbit uang elektronik yang dipublikasikan oleh bank sentral. Saat ditanya mengenai hal ini, Yusuf Mansur menyatakan, “Nanti launching dulu, baru masuk daftar.”