BI: Pembekuan Isi Ulang Empat E-Money Sebagai Peringatan
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyatakan, pembekuan layanan isi ulang empat uang elektronik (e-money) perusahaan perdagangan berbasiskan internet (e-commerce) bertujuan melindungi konsumen. Ia memastikan uang elektronik milik Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan PayTren akan kembali normal setelah pengurusan izin.
“Kami tidak mau ada aktivitas ini tidak sesuai aturan. (Pembekuan ini) Sifatnya mengingatkan," kata Agus usai rapat koordinasi terkait elektronifikasi jalan tol di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10).
Keempat layanan uang elektronik yang dibekukan oleh BI adalah TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, BukaDompet milik BukaLapak dan PayTren milik Yusuf Mansur.
Mengacu Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar. "Karena perhatian yang tinggi kami berikan kepada perlindungan konsumen,” ujar Agus.
Sementara Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengakui bahwa pembekuan baru dilakukan saat bank sentral memastikan dana yang tersimpan dalam masing-masing uang elektronik melebihi ambang yang ditetapkan.
“Karena dari pemantauan kami, e-money itu sudah memiliki dana float di atas Rp 1 miliar. Nah itu baru wajib,” ujarnya.
Menurutnya, setiap penyedia layanan uang elektronik harus memenuhi 14 poin persyaratan untuk mengantongi izin BI. “Baru setelah itu diproses oleh BI selama 35 hari kerja,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, perusahaan e-commerce maupun fintech yang menyediakan alat pembayaran dalam bentuk apapun harus menuruti peraturan BI. "Tapi jangan dibuat susah juga," kata dia.