Sufmi Dasco akan Kaji Dana Pensiun Seumur Hidup untuk Anggota DPR

Ferrika Lukmana Sari
7 Oktober 2024, 04:51
DPR
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers usai menjenguk pengunjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Sufmi Dasco mengatakan telah menandatangani surat sebagai penjamin untuk 50 orang pengunjuk rasa yang diamankan pada aksi menolak revisi UU Pilkada.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengkaji tunjangan dana pensiun seumur hidup yang diberikan kepada para anggota DPR.

"Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kami akan kaji, kami anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/10).

Hal itu dia sampaikan saat merespons sorotan publik terkait dana pensiun anggota DPR yang diberikan seumur hidup meski hanya bekerja selama satu periode.

Dia memastikan persoalan terkait dana pensiun anggota DPR akan dibahas dalam rapat pada masa persidangan yang akan datang.

"Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah, tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri, dan kami akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang," kata dia.

Diketahui, anggota DPR periode 2024-2029 akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa jabatannya habis. Mereka akan menerima tunjangan pensiun seumur hidup meski masa jabatannya hanya lima tahun dalam satu periode.

Dasar hukum pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 kemudian memaparkan tentang besaran gaji pokok, tunjangan, hingga uang pensiun anggota DPR, yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Besaran dana pensiun sebanyak 60% dari gaji pokok yang akan diperoleh bisa berbeda-beda, tergantung posisi yang diduduki selama menjadi anggota DPR. Misalnya, jika anggota merangkap menjadi pimpinan atau hanya menjadi anggota DPR saja.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...