Isi Keputusan Pemerintah Tentang 5 Blok Habis Kontrak 2020

Anggita Rezki Amelia
5 Juni 2018, 12:44
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan nasib lima blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan habis kontrak 2020 mendatang. Beberapa blok migas diserahkan kembali kepada kontraktor eksisting.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan kebijakan mengenai blok habis kontrak itu akan dituangkan dalam surat keputusan. "Setelah itu teken kontrak bagi hasilnya," kata dia di Jakarta, Senin (5/6).

Advertisement

Keputusan itu yang pertama adalah Blok South Jambi B. Kementerian ESDM memutuskan pengelolaan blok itu kepada PetroChina. Sebelumnya, perusahaan asal Tiongkok ini memiliki hak kelola 30%. Kemudian mitra lainnya adalah PT Pertamina Hulu Energi (PHE) 25% dan ConocoPhillips 45%. Namun, PHE dan ConocoPhillips tidak mengajukan perpanjangan.

Kedua, Blok Malacca Strait. Blok ini diserahkan kepada Energi Mega Persada (EMP). Sebelumnya, EMP memiliki hak kelola 60,49% di Malacca Strait dan bertindak sebagai operator. EMP bermitra dengan OOGC Malacca Strait dengan hak kelola 32,58% dan Malacca Petroleum Ltd 6,93%.

Ketiga, Blok Brantas juga diserahkan kepada kontraktor eksisting. Adapun operator blok Brantas saat ini adalah Lapindo Brantas Inc dengan hak kelola 50%, sementara mitra eksistingnya adalah PT Prakarsa Brantas sebesar 32% dan Minarak Labuan Co, Ltd sebesar 18%.

Keempat, Blok Salawati. Blok ini diserahkan kepada Petrogras. Petrogras juga mendapatkan Kepala Burung Blok A. Di dua blok tersebut, Petrogas akan memiliki hak kelola mayoritas dan menjadi mayoritas.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement