Pelaku Migas Nilai Bonus Tanda Tangan Blok Terminasi Memberatkan
Pelaku industri hulu minyak dan gas bumi (migas) menilai besaran bonus tanda tangan yang dipatok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cukup memberatkan. Adapun nilai yang dipatok pemerintah untuk bonus tanda tangan blok terminasi minimal US$ 1 juta dan maksimal US$ 250 juta.
Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin mengatakan besaran bonus tanda tangan itu akan memberatkan karena kontraktor juga butuh dana investasi untuk menjaga produksi. "Cukup berat, tapi itu semua tergantung dari sisi investor. Masing-masing punya hitungan sendiri," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (24/4).
Seharusnya nilai bonus tanda tangan yang diatur pemerintah untuk blok-blok terminasi lebih kecil. Dengan demikian kontraktor bisa memanfaatkan dananya untuk mengebor.
Namun, jika kontraktor mengeluarkan biaya besar di awal, maka keekonomian lapangan akan semakin turun. Apalagi blok yang dikelola adalah blok migas yang sudah tua (mature). Alhasil, ada risiko yang masih ditanggung oleh investor.
Menurut Moshe kontraktor juga membayar performance bond kepada pemerintah sebelum kontrak suatu blok diteken. Performance bond adalah jumlah dana sebagai jaminan pelaksanaan untuk kepentingan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas terkait kegiatan komitmen pasti.
Dengan performance bond itu sebenarnya sudah cukup sebagai jaminan bahwa kontraktor berkomitmen menjalankan investasinya. "Kan sudah ada performance bond tinggal disesuaikan saja, jangan justru ini dijadikan sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Moshe.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pengaturan bonus tanda tangan di blok terminasi itu bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari aset pada blok migas yang masih mempunyai cadagan migas yang masih besar. Menurutnya aturan itu hanya berlaku untuk blok terminasi dan tidak berlaku untuk blok baru.
Besaran bonus tanda tangan itu tergantung dari besaran komitmen pasti dari kontraktor. “Kami harus maksimalkan proven reserve yang ada," kata Arcandra di Jakarta, Selasa (24/4).
(Baca: Pemerintah Patok Bonus Tanda Tangan Blok Terminasi US$ 1-250 Juta)
Mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018, pemerintah memiliki formula dalam menentukan bonus tanda tangan tersebut. Besaran bonus tanda tangan itu juga ditetapkan dengan formula 25 dikali (x) (Net Present Value/NVP)10% Kontraktor - Biaya Investasi yang belum dikembalikan - NPV10% Komitmen Kerja Pasti).