Pengusaha Gula Rafinasi Minta Skema Izin Impor Bahan Baku Tak Diubah

Michael Reily
26 Juni 2018, 16:29
kemasan gula rafinasi
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) meminta pemerintah tidak mengubah skema waktu pemberian izin impor gula mentah (raw sugar) sebagai bahan baku gula rafinasi. Pertimbangan kepastian kebutuhan industri pengguna gula rafinasi menjadi salah satu alasan utama ditolaknya  wacana impor gula  sebagaimana  yang diusulkan Kementerian Perindustrian ini.

Ketua Umum AGRI Rachmat Hariotomo menyatakan kebutuhan stok untuk industri tidak boleh terganggu. “Kami tetap berharap izin dikeluarkan per semester untuk memudahkan pengaturan pengiriman barang impor raw sugar,” kata Rachmat kepada Katadata, Selasa (26/6).

Menurutnya, perubahan izin impor dari jadwal enam bulan sekali  menjadi tiga bulan akan mengganggu aktivitas pelaku usaha khususnya dalam perencanaan  kegiatan produksi tahunan . Sehingga, kepastian ketersediaan pasokan untuk industri secara riil juga bisa terdampak.

(Baca : Ombudsman Sebut Lelang Gula Rafinasi Bisa Dilakukan Asal Ada Perpres)

Catatan AGRI, realisasi impor gula mentah hingga April 2018 sudah  mencapai 1,3 juta ton. Sementara izin impor  yang diberikan selama semester pertama 2018 mencapai 1,8 juta ton. 

Rachmat menyebut, salah satu penyebab realisasi yang belum maksimal adalah sistem pembelian yang kerap  berubah. “Kontrak sejumlah industri ada dijadwal ulang pada bulan Mei dan Juni,” ujarnya.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...