Perluasan Insentif Biodiesel Tunggu Surat Kementerian ESDM
Penyaluran insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit untuk penggunaan biodiesel 20% (B20) rencananya akan diperluas dari kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation / PSO) hingga non-PSO. Meski demikian, implentasi penggunaan tersebut belum bisa dilakukan saat ini karena masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor menyatakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) telah menetapkan insentif biodiesel non-PSO disamakan dengan PSO. “Sudah diputuskan selisih Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel non-PSO yang belum ada patokannya, akan menjadi sama seperti PSO,” kata Tumanggor di Jakarta, Jumat (6/7).
Dia menjelaskan, Rakortas telah meminta Kementerian ESDM untuk membuat Surat Keputusan sebagai alokasi biodiesel untuk non-PSO. Penyebabnya, keputusan harus segera dijalankan bulan ini untuk mendukung penggunaan biodiesel dalam negeri.
(Baca : Biodiesel jadi Senjata Pemerintah Tekan Impor Migas)
Pemerintah menargetkan pembagian alokasi biodiesel untuk Public Service Obligation (PSO) dan PT PLN sebanyak 3 juta kiloliter. Yang mana dari jumlah alokasi tersebut sebagian akan digunakan untuk sektor transportasi serta pembangkit listrik.
Sementara itu, insentif non-PSO akan diarahkan untuk penggunaan biodiesel untuk armada kereta sebesar 20 ribu kiloliter, kendaraan militer sebanyak 200 ribu kiloliter, serta pertambangan sebesar 300 ribu kiloliter. Sehingga insentif biodiesel secara keseluruhan mencapai 3,5 juta kiloliter.