Biodiesel jadi Senjata Pemerintah Tekan Impor Migas
Pemerintah mengkaji peningkatan konsumsi biodiesel untuk mengurangi impor minyak dan gas (migas). Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, sektor migas merupakan penyumbang defisit terbesar dalam neraca perdagangan Januari hingga Mei 2018. “Impor migas perlu diperlambat, salah satu caranya dengan meningkatkan penggunaan biodiesel,” kata Darmin di Jakarta, Jumat (6/7).
Pemerintah, menurut Darmin, tengah berupaya mengurangi defisit neraca perdagangan. Sebab, neraca dagang yang minus dianggap sebagai salah satu faktor yang memperburuk pelemahan rupiah.
Darmin menyatakan, pemerintah berhati-hati merumuskan kategori barang yang impornya akan ditekan. Pasalnya, pengereman impor barang modal dan bahan baku bakal menghambat kegiatan produksi, dan berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi.
(Baca juga: Sri Mulyani Beri Sinyal Rem Impor Buat Meredam Pelemahan Kurs Rupiah)
Data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan migas pada Januari-Mei 2018 mengalami defisit US$ 5,03 miliar. Angka itu menutup surplus neraca nonmigas sebesar US$ 2,19 miliar. Alhasil, neraca dagang Indonesia selama lima bulan pertama 2018 defisit US$ 2,83 miliar.
Neraca Perdagangan Migas Indonesia (Jan 2017-Mei 2018)
Di pihak lain, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit telah menandatangani kontrak pengadaan 1,45 juta kiloliter biodiesel untuk periode Mei hingga Oktober 2018 dengan 19 perusahaan. Sementara, total alokasi dana untuk pengadaan 3,22 juta kiloliter biodiesel sepanjang 2018 mencapai Rp 9,8 triliun.
Sejak Agustus 2015 hingga April 2018, sudah ada penyaluran dana Rp 24,71 triliun untuk insentif 5,88 juta kiloliter biodiesel. Pada periode tersebut, penghematan negara mencapai Rp 30 triliun karena pengurangan impor solar.
Program mandatory pencampuran biodiesel 20% (B20) sendiri mencapai sekitar 75% dari keseluruhan dana yang dikelola BPDP. Regulasinya ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2014.
(Baca juga: Pengusaha Minta Pemerintah Kaji Opsi Pengurangan Impor Migas)
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan pemerintah harus mengkaji opsi pengurangan impor komoditas yang berkontribusi besar terhadap nilai impor, terutama migas. Meski demikian, pengurangan impor juga mesti diimbangi dengan menyediakan komoditas pengganti agar kebutuhan dalam negeri tercukupi.
Dalam hal pemenuhan energi misalnya, penggunaan minyak yang kebanyakan impor bisa digantikan oleh gas lokal. “Kalau (minyak) bisa dikurangi impornya, Indonesia harus bisa perbanyak penyediaan gas dalam negeri,” kata Shinta.
Selain itu, menurut Shinta, pilihan lain yang bisa digunakan untuk memperbaiki neraca dagang adalah dengan meningkatkan ekspor. “Pasarnya besar dan produknya didiversifikasi, itu harus kita dorong.”