Pemerintah Ubah Skema Impor Gula Mentah untuk Rafinasi mulai Bulan Ini

Michael Reily
6 Juli 2018, 15:37
Gula Rafinasi
Kemendag
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melakukan kunjungan ke Industri Gula Rafinasi PT. Andalan Furnindo yang berada di kawasan Industri Marunda Center Bekasi, Kamis (27/04).

Pemerintah akan mengubah skema izin impor gula mentah (raw sugar) untuk bahan baku rafinasi menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan. Perubahan skema itu dilakukan minimnya serapan industri, sehingga izin impor dipecepat agar bsia memenuhi kebutuhan.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menyatakan skema impor akan mulai diberlakukan pada bulan ini hingga hingga September 2018. Setelah itu, penerapan skema baru ini akan dievaluasi sekaligus mengkalkulasi kebutuhan untuk periode impor tiga bulan berikutnya yakni di Oktober sampai Desember 2018.

Advertisement

Panggah menilai, perkembangan konsumsi industri terhadap gula mentah semester pertama 2018 tidak sesuai perkiraan. Rekomendasi dan izin impor gula mentah untuk rafinasi pada semester pertama 2018 sebesar 1,8 juta ton. “Sehingga kami bisa mengeluarkan perizinan dengan jumlah mendekati kebutuhan riil industri,” katanya kepada Katadata, Jumat (6/7).

Namun Panggah menjelaskan secara detail berapa banyak rekomendasi impor gula mentah dari pihaknya untuk dilanjutkan ke Kementerian Perdagangan. Namun, dia membenarkan pemberian rekomendasi impor gula mentah kuartal ketiga 2018 kisarannya kurang dari 900 ribu ton. Sementara berdasarakan pehitungan sebelumnya, industri gula rafinasi   disebut membutuhkan 1,8 juta ton gula mentah pada semester II 2018.

(Baca : Pengusaha Gula Rafinasi Minta Skema Izin Impor Bahan Baku Tak Diubah)

“Nanti kami lihat serapan industri pada kuartal ketiga sesuai rencana atau memang lebih rendah,” ujar Panggah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan membenarkan skema impor gula mentah hntuk rafinasi telah diubah menjadi kuartal dari semester. Namun, sampai saat ini, Kementerian Perdagangan menyatakan belum ada izin impor yang dikeluarkan.

Data situs Inatrade Kementerian Perdagangan mencatat ada dua perusahaan yang mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) pada 2 Juli 2018. Keduanya adalah Sukses Mantap Sejahtera dan Berkah Manis Makmur. “Belum ada (izin yang dikeluarkan),” kata Oke.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement