Lelang Blok Migas Tahun 2018 Skema Reguler Tak Laku

Anggita Rezki Amelia
10 Juli 2018, 09:31
Migas
Dok. Chevron

Lelang blok minyak dan gas bumi (migas) tahun 2018 yang menggunakan skema reguler tak menghasilkan pemenang. Ini karena sampai penutupan lelang, Selasa (3/7) tidak ada perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ediar Usman mengatakan sebenarnya ada tujuh perusahaan yang mengakses dokumen di lima blok migas. Lima blok itu yakni Andika Bumi Kita, Ebuny, Air Komering, Southest Mahakam, dan Bukit Barat.

Advertisement

Dari lima blok itu, hanya Blok Andika Bumi Kita yang diminati hingga tiga perusahaan migas. Sementara empat blok lainnnya masing-masing diincar  oleh satu perusahaan.

Namun hingga akhir masa lelang, mereka tak kunjung mengajukan  penawaran. “Tidak ada yang submit. Akses oke, tapi tak ada yang kembalikan, jadi tidak ada pemenang," kata Ediar kepada Katadata.co.id, Senin (9/7).

Ediar menilai ada sejumlah hal yang membuat tujuh perusahaan itu belum mengembalikan dokumennya. Salah satunya butuh waktu untuk mengkaji blok tersebut sebelum mengikuti lelang.

Akan tetapi, Kementerian ESDM tidak akan memberi waktu kontraktor mengembalikan dokumen. Ini karena pemerintah sudah pernah memperpanjang. “Daripada menambah waktu lagi kan tidak bagus juga. Kami dinilai tak tegas itu," kata Ediar.

Masa lelang reguler blok migas  sempat diperpanjang Kementerian ESDM beberapa waktu lalu. Alasannya karena ada libur Lebaran. Jika dirinci akses dokumen diperpanjang hingga 26 Juni 2018 dari sebelumnya 7 Juni 2018. Sementara batas akhir pemasukan dokumen diperpanjang dari semula 19 Juni 2018 menjadi 3 Juli 2018 pukul 14.30 WIB.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement