Pengusaha Tekan Harga Rokok Elektrik Meski Cukai Berlaku 57%

Rizky Alika
18 Juli 2018, 18:17
Rokok Elektrik
wikimedia.org
Cukai rokok elektrik 57% berlaku sejak 1 Juli 2018.

Rokok elektrik atau vape akan dikenakan cukai sebesar 57% mulai 1 Juli 2018. Tarif yang dinilai oleh pengusaha cukup besar itu akan diantisipasi agar tidak memberatkan konsumen.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indoensia Aryo Andrianto mengatakan kenaikan harga rokok elektrik maksimal 20% dari harga jual saat ini.

"Kenaikannya diperkecil. Keuntungan produsen dan reseller akan kami kecilkan sehingga kenaikan harga tidak begitu besar," kata dia kepada Katadata.co.id di Jakarta, Rabu (18/7).

Aryo mengatakan ia sudah berkomunikasi dengan produsen soal beban tarif cukai ke pengguna rokok elektrik. Selain itu, ia juga telah berdiskusi dengan konsumen tentang penekanan kenaikan harga vape. "Mereka merasa tidak begitu berat," katanya.

(Baca juga: Rokok Elektrik Akan Terkena Cukai 57% Tahun Depan)

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Noegroho Wahjoe Widodo mengatakan pengusaha sudah menyetujui pengenaan tarif cukai sebesar 57%. "Sudah setuju dan cepat responnya dalam memesan pita kami di percetakan," kata dia.

Adapun Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pengenaan cukai vape telah diterapkan di berbagai negara. "Seperti di Inggris Raya dan Wales itu kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 20%," katanya.

Negara lainnya, Italia mengenakan pajak likuid sebesar 0,393 Poundsterling per mililiter atau setara Rp 377.280 per 60 mililiter; Latvia 0,01 Poundsterling per mililiter atau 0,005 Poundsterling per kilogram nikotin dan PPN 21%.

Sementara itu, Irlandia menerapkan aturan yang serupa dengan Inggris. Kemudian, 1,799 Won Korea per mililiter cairan nikotin, 24 Won per 20 catridge, dan PPN 10%, serta Togo dan Wales mengenakan tarif maksimum 45%.

Heru mengatakan jika vape ukuran 60 mililter harganya Rp 100 ribu maka pajaknya akan sebesar Rp 57 ribu. "Itu tanpa melihat berapa kandungan nikotinnya, berdasarkan harga jual saja," kata dia.

Ia mengatakan tarif cukai vape sebesar 57% merupakan batas maksimum sehingga tidak mengalami kenaikan. (Baca: Tarif Cukai Naik, Ditjen Bea Cukai Awasi Ketat Rokok Ilegal)

Ada pun dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018, liquid vape merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Pengenaan tarif tersebut merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.

Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi waktu implemetasi hingga 1 Oktober 2018. Tujuannya agar pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perizinan dan mendapatkan pita cukai.

Jika lewat dari tenggat yang ditentukan terdapat vape tidak berpita cukai, vape tersebut akan disita. "Pokoknya semua ketentuan yang terkait dengan cukai akan kami terapkan setelah masa transisi,” kata Heru.

Selain itu, Heru mengatakan tidak tertutup kemungkinan penutupan pabrik bila ditemukan pabrik vape ilegal selepas masa transisi.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...